Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

4 Pamen Polda Metro Dikurung di Provost, Total 16 Perwira Polri Sudah Ditahan dalam Kasus Ferdy Sambo

Jakarta, Berita Patroli – Empat perwira menengah di Polda Metro Jaya akhirnya ikut menjadi korban skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.

Empat perwira tersebut kini ditahan, dikurung di Biro Provost Mabes Polri, lantaran diduga melanggar kode etik dan tridak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya yang dikurung di tempat khusus alias patsus di Provost Mabes Polri itu adalah 3 perwira berpangkat AKBP dan satu lagi berpangkat Kompol.

Dedi menjelaskan empat pamen Polda Metro Jaya itu ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat malam, 12 Agustus 2022. keempatnya diputuskan menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

Dengan penahanan 4 pamen Polda Metro Jaya itu, kini ada total ada 16 perwira Polri yang ditahan ditempatkan di patsus.

Mereka menyusul 12 polisi lainnya yang sudah ditahan. Sehingga total, ada 16 polisi yang ditahan, sebagian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok

“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus),” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Menurut Dedi, 16 orang perwira Polri diduga melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar. “Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost,” ucap Dedi.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top