Uncategorized
Residivis Pengedar Okerbaya di Probolinggo Kembali Diringkus Polisi, Amankan 3.304 Pil Dextro
PROBOLINGGO – Berita Patroli
Pelaku residivis kasus peredaran gelap obat keras berbahaya (okerbaya), Popong Sulaiman (36), warga Desa Alas Sumur Kulon, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diringkus polisi.
Ia diamankan Satreskoba Polres Probolinggo di rumahnya.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penangkapan dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya.
Pereadaran okerbaya dilancarkan tersangka di pinggir Jalan depan Rumah Sakit Kelurahan Kandangjati Kulon, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Juni 2021.
“Tersangka ini sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus kepemilikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan. Saat ini, tersangka diamankan kembali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya, Kamis (11/10/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan, 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan uang tunai hasil penjualan Rp 600.000.
Pelaku sudah membagi pil koplo itu dalam beberapa poket.
“Akibat ulahnya, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” sebutnya.
Arsya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa.
“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan barang haram tersebut. Sebab, dapat merusak otak dan mental generasi bangsa,” pungkasnya. (Ika)

You must be logged in to post a comment Login