Uncategorized
Polres Tuban di Minta Tegas, Terkait Maraknya Tambang Galian C di Tuban Yang di Duga Tidak Berizin.
Tuban, Berita Patroli,. Maraknya tambang Galian C yang di duga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Hukum Kabupaten Tuban gini semakin menjadi. Dan terkesan ada pembiaran dari pihak pihak penegak hukum setempat bahkan dari APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Tuban. Masyarakat meminta agar Polres Tuban sebagai pemangku wilayah untuk bersikap tegas dengan adanya kegiatan yang merusak alam sekitar ini.

Alat berat, mobil Dam Truk yang melintas di berbagai penjuru jalan di setiap Kecamatan
Hampir di setiap Kecamatan di Kabupaten Tuban terdapat jenis galian C yang di duga tidak mengantongi perizinan resmi sesuai aturan pemerintah. Hal ini terlihat dari semrawutnya mobil Dam Truk yang melintas di berbagai penjuru jalan di setiap Kecamatan. Mulai dari Kecamatan Palang, Rengel, Grabakan, Soko, Tambakboyo, Jatirogo dan juga Kecamatan Bancar. Di setiap kecamatan selain Tambang Pasir Silika juga terdapat Tambang Urukan batu Kapur dengan menggunakan alat berat Exavator yang siap menghancurkan keindahan alam di Bumi Wali Kabupaten Tuban ini.
Tak heran jika aktifitas galian C yang menggunakan alat berat ini berimbas ke berbagai kalangan, mulai dari mengganggu pengguna jalan lain, juga berimbas ke petani dan nelayan yang saat ini sangat membutuhkan Bahan Bakar Mesin (BBM) jenis solar yang hendak di gunakan untuk aktifitas mesin kerjanya. Setelah adanya Galian galian dengan menggunakan alat Berat Solar Bersubsidi di setiap SPBU di kuras oleh pihak Penambang.
Menurut keterangan dari salah satu pemilik Tambang X (Nama Red). Untuk melancarkan usahanya, pihak penambang harus memberikan jatah perbulan kepada oknum oknum wilayah bahkan sampai ke Pihak Kabupaten.
” Rata rata usaha di Tuban inikan belum mengantongi izin resmi mas, sebagian ada yang sudah berizin sebagian juga belum, mau ngak mau kita juga harus Atensi ke Penegak Hukum agar usaha kita tidak terganggu”. Jelasnya (X) kepada Wartawan Berita Patroli. (5/8/2022).
Selain harus memberikan atensi yang cukup kepada Oknum yang tidak bertangung jawab, pengusaha dalam mengoprasikan alat beratnya juga harus membeli Bahan Bakar Solar Subsidi di Spbu setempat. Pasalnya kalau para penambang harus mengunakan Solar bersubsidi, bisa di pastikan mereka tidak akan mendapatkan keuntungan.
” kalau untuk bahan bakarnya kita tetap membeli Solar Subsidi mas, karena kalau kita membeli Solar industri kita rugi tidak dapat apa apa”. Tungkasnya.
Dengan adanya keluhan dari berbagai sumber terkait maraknya tambang di Kabupaten Tuban, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tuban atau pihak pihak yang seharusnya bertagung jawab atas lingkungan di wilayah Tuban terkesan tutup mata dan menutup telinga. Bahkan menurut informasi yang berhasil di himpun Media ini tidak sedikit aktifitas tambang tersebut sudah di beking,i oleh Penegak hukum Kabupetan Tuban. Padahal jelas menurut aturan pemerintah bagi pengusaha atau
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Dengan adanya UU tentang Minerba itu, Pemerintah Kabupaten Tuban Khususnya Polres Tuban sebagai pemangku wilayah harus segera menindak tegas terkait maraknya Usaha yang belum mengantongi perizinan. ( Syn/Yet).
BERSAMBUNG….

You must be logged in to post a comment Login