Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Oknum Penyidik Polresta Sidoarjo Arogan, Korban Mafia Tanah ( Pelapor ) dibentak bentak, dan dituduh memberikan laporan Palsu

Kepada wartawan Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan,” Penyidik harusnya profesional,sudah diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP dan adanya PERKAP No 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak pidana,kalau pelapor aja dibentak bentak,ditakut takuti,jangan salahkan kalau masyarakat semakin takut kepada Polri,harusnya oknum tersebut diberi sanksi tegas,bukan malah dipertahankan padahal sudah dilaporkan ke Propam,dan Kompolnas ,se akan akan dibiarkan tidak diberikan sanksi,yang rugi itu kepolisian sendiri,ini sudah paradigma baru,era baru ,sudah bukan jamannya lagi penyidik bersikap seperti itu,menghentikan sebuah perkara,penyelidikan,kalau penyidikan yang dihentikan bisa kita Pra Peradilkan ini baru penyelidikan,kok sudah dihentikan , ingat yaa Polri bukan Hakim,diskresi bukan seperti itu penerapannya,” Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini

Berita PATROLI Surabaya

Polri adalah alat negara,sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 ,yang mana harus selalu bersikap Profesional dan proporsional,apalagi sebagai penyidik harus benar benar netral,bersikap baik dan santun, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo ,Komisari Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro,dikenal sebagai sosok yang santun terhadap siapapun,Baek kepada kuli tinta,masyarakat dari kasta manapun,perwira menengah tersebut selalu ramah, tanpa dibuat buat, namun apa yang disampaikan oleh Kapolres kepada jajaran,kepada prajurit prajurit Bhayangkara,pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian ini sangat bertolak belakang dengan apa yang diterapkan oleh Oknum Penyidik berpangkat Bripka bernama Dheny Hartanto.S.H., hal tersebut seperti yang dituturkan oleh korban mafia hukum,

Sumaidah Pelapor, sejak suaminya meninggal sertipikat rumahnya tiba tiba beralih nama menjadi orang laen,ini sudah masuk mafia hukum dan mafia tanah harus diberantas,akad awal adalah pinjam meminjam,pinjam 100 juta,terima 60juta,dipotong 40 juta untuk bayar bunga 3 bulan didepan,nanti dibukan ke empat Sumaidah harus mengembalikan sebesar 125juta, karena suaminya meninggal tiba2 sertipikat rumah sudah berganti nama menjadi Shih Ronghok ( Pendana) ketika dilaporkan ke Polisi katanya tidak cukup bukti dan sudah wajar,masyarakat jangan disalahkan kalau mengartikan KUHAP Kasih uang Habis Perkara atau KUHAP , Kurang Uang Harus Penjara, dan yang lebih aneh lagi penyidik yang arogan,yang main ancam,main bentak,tidak ada sanksi apapun oleh pihak PROPAM Polresta Sidoarjo,padahal sudah dilaporkan

korban mafia tanah,seorang ibu ,janda dari pensiunan PNS , yang datang secara baik baik untuk mencari sebuah keadilan,kalau Polri sebagai Marwah penjaga keadilan saja tidak memihak kepada kebenaran,kepada masyarakat yang melapor,lantas kemana lagi masyarakat ini mau mengadu atau melapor,”urai Sumaidah, saat memberikan pengakuan kepada wartawan, Saya waktu itu sekitar tgl 04 Oktober 2021 dipanggi ke ruangan penyidik ,pada saat wawancara saya dibentak bentak oleh oknum penyidik bernama Dheni Hartanto. S.H., malah saya ini,dituduh memberikan laporan palsu,bukti bukti kuitansi juga palsu,keterangan saksi saksi yang saya hadirkan hanyalah makelar,dan saya juga disuruh ,dipaksa untuk mengakuinya,tapi saya tetap tidak mau mengakuinya karena apa yang saya laporkan adalah sebuah kebenaran,” Urai Sumaidah memelas, Perlu pembaca ketahui perkara ini bermula dari Pembelian rumah , rumah tersebut diwilayah kabupaten Sidoarjo, Rumah tersebut dibeli suami saya saat masih hidup, sekira tanggal 17 Maret 2017 dengan cara pelunasan bertahap, dengan harga kesepakatan 450 Juta, setelah beberapa kali kami bayar , dengan bukti2 kuitansi terlampir,dan ada kuitansi pelunasan dari penjual,bernama Sulaiman yang beralamatkan di Rungkut Surabaya, setelah pembelian rumah tersebut lunas, maka kunci,sertipikat hak milik asli dan rumah diserahkan ke kami oleh pak Sulaiman, karena suami saya sertifkat tersebut belum sempat kami balik nama didepan notaris karena kami terbentur biaya balik nama sebesar 6 juta, namun seiring dengan berjalannya waktu sakit suami semakin parah akhirnya untuk biaya berobat suami sertipikat yang masih atas nama penjual pertama ( Sulaiman ) , saya pinjamkan uang kepada saudara Shih ronghok sebesar 100juta dan langsung saya terima uang 60jt, yang 40 juta dipotong untuk bayar bunga selama 3 bulan kedepan, dan nanti saat kembalikan uangnya Shih Ronghok sebesar 125juta ( 3 bulan kedepan ) namun karena sakitnya suami semakin parah,akhirnya meninggal dunia dan selama 3 bulan kedepannya tidak bisa melunasi hutang kepada Shih Ronghok,tiba tiba sertipikat sudah berubah namanya menjadi Shih Ronghok,otomatis Saudara Sulaiman ( warga keturunan) menjual lagi kepada saudara Shih Ronghok ( warga keturunan), karena merasa dirugikan saya meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ,dan diantarkan ke SPKT Polda Jawa Timur,dilayani dengan sangat baik oleh SPKT Polda Jatim dengan dikeluarkannya LP B/280/V/Res.1.2)2021/UM/SPKT Polda Jawa Timur,

Surat dari Propam Polresta Sidoarjo yang dikirimkan ke Sumaidah,tapi sampai sekarang tidak ada tindakan apapun kepada oknum penyidik yang arogan tersebut,harusnya segera ditindaklanjuti biar masyarakat lebih percaya slogan PROPAM PRESISI

untuk melaporkan saudara Sulaiman karena menurut saya sudah menjual dua kali, yang pertama saudara Sulaiman menjual kepada saya, dan kedua kepada Shih Ronghok tanpa memberikan kabar apapun,sedangkan ke Shih Ronghok saya ini perjanjiannya pinjam uang,” Tutur Sumaidah memelas .

 

Seiring dengan berjalannya waktu sekitar bulan Oktober 2021 Tanggal 08 dirinya mendapat kiriman surat dari Satreskrim Polresta Sidoarjo SP2HP ( Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ) dalam surat tersebut di point’ 2 diterangkan ” Perkara tersebut tidak dapat diteruskan ke tingkat penyidikan karena belum ditemukan peristiwa tindak pidana” ini kan aneh dan janggal , saya selaku masyarakat merasa menjadi korban mafia hukum,” Ujarnya

Secara terpisah Didi Sungkono.S.H.,M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia kepada wartawan mengatakan,” Apa yang dilakukan oleh penyidik tersebut sangat tidak profesional apalagi sampai melakukan intimidasi kepada pelapor,harusnya propam melakukan tindak lanjut biar ada efek jera dan tidak semena mena kepada masyarakat,tapi fakta nya sampai sekarang oknum penyidik tersebut tidak dilakukan penindakan oleh Propam, Polresta Sidoarjo,

Polresta Sidoarjo,penjaga Marwah keadilan ,pelayan ,pengayom,pelindung masyarakat , ketika ada oknum yang tidak mengimplementasikan UU No 02 Tahun 2002 secara Baek dan benar,semau gue dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,harusnya ditindak secara tegas,apalagi sudah dilaporkan ke Propam dan Kapolda Jawa Timur,namun anehnya sampai sekarang oknum penyidik tadi seakan tidak tersentuh sanksi yang tegas, Propam adalah Garda terdepan penjaga Marwah Polri,Masyarakat menagih janji Kabid Propam Polda Jawa Timur

harusnya Kasi Propam tegas dalam menegakkan disiplin anggota yang merugikan masyarakat,bukan malah melakukan pembiaran,sampai berita ini diturunkan oknum penyidik tersebut masih aman aman saja,seakan tidak tersentuh hukum,mana yang katanya Profesional,PRESISI ? ,” Urai Pengamat Kepolisian yang juga berprofesi sebagai Dosen hukum ini ( Arinta/ Khamim/ Solikin/John/ Humbass/ Rusli/ Bambang )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top