Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Marak Galian C dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di kabupaten Trenggalek

Trenggalek Berita Patroli – Aktifitas galian C dan pengunaan solar subsidi untuk kegiatan pertambagan di kabupaten Trenggalek, jawa Timur dalam kurun 2 tahun trakir ini sudah layak di sikapi tegas. Pasalnya sedianya solar kuning digunakan hanya untuk rekyat kecil, namun faktanya justru digunakan untuk para kaum pemodal (bos galian c). Dalam UU 22 tahun 2021 nomer tentang migas sudah di terangkan, bahwa Solar

bersubsidi (solar kuning ) hanya untuk rakyat kecil, bukan untuk kegiatan pertambangan, galian C dan sejenisnya.

Dari pantaun beberapa lokasi galian C di Trenggalek sedikitnya ada 5-7 lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan ( tanah merah) sebagai bahan baku keramik, bahan campuran pakan ternak, urug.

 

Masing – masing lokasi galian C ada di Buluagung, Sukorejo, jambu, Karangsoko, Prambon, Pandean kec Dongko serta di wilayah kecamatan Panggul. Serta beberapa lokasi stok pile di kecamatan Tugu (Nglongsor, Karangsoko, Sukorejo) yang semua dalam menjalankan kegiatanya menggunakan alat berat jenis Beghao. Alat berat tersebut gunakan solar subsidi.

 

Dari pantau di lokasi galian dan stock pile di wilayah kecamatan Tugu, tanpak jelas ada 8-10

jurigen diatas pick up berisi solar kuning sebagai bahan bakar alat berat.

 

Dari keterangan salah satu pegawai, mereka sangat mudah belanja solar di spbu sekitar kota dan Tugu dengan jurigen, “selama kita bisa tunjukan surat keterangan dari desa ke pegawai spbu, kita bisa beli solar dan di batasi sebanyak 300 ribu (3 jurigen) saja mas,” selebihnya kita biasanya gunakan metode sedot tangki truk,” ujar XX.

 

Hingga berita ini diturunkan aktifitas galian C dan penyalahgunaan solar subsidi terus berlangsung. Dampak lainnya atas aktifitas galian C tersebut banyak ruas jalan yang rusak berlobang yang berakibat kecelakaan, serta rusaknya ekosistem lingkungan hidup hutan rakyat. Kegiatan tersebut juga melanggar UU nomer 04 tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman masing – masing 5 tahun kurungan serta denda 6 milyart.

 

Bersambung keterangan dari dinas perijinan dan krimsus Polres Trenggalek. (team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top