Berita Nasional
Pemukulan dan PERSEKUSI kepada wartawan saat lakukan tugas Jurnalistik,terbukti dilakukan Oknum TNI AL, Sat Denma Koarmada II, Para Korban Memaafkan Pelaku
Surabaya, Berita PATROLI – Siapa yang tidak mengenal Kopka Yudi, Prajurit TNI AL yang berdinas diSat Denma Ko Armada II Surabaya, beberapa hari terakhir namanya Viral, karena melakukan pemukulan,dan penelanjangan separuh badan , pemaksaan kehendak dengan intimidasi kepada beberapa wartawan saat lakukan peliputan investigasi,terkait maraknya Judi sabung ayam diDesa Nanggungan Kec Diwek Kab Jombang, atau istilah hukumnya disebut PERSEKUSI, kini setelah diadakan mediasi yang dijembatani oleh POMAL, perkara tersebut berujung DAMAI, pada saat diForum, yang saat itu dilakukan oleh para wartawan dan kuasa hukumnya serta diwakili oleh Pemred salah satu media nasional, lainnya, Kopka Yudi menjelaskan,” Saya itu tidak terlibat judi sabung ayam yang ada diDesa Nanggungan,malah sudah sering saya bubarkan, waktu itu, saya ditelp,oleh adik, yang katanya ada seseorang mencari saya, karena saat itu pikiran sedang kalut, akibat anter ibu mertua yang masuk rumah sakit, jadi emosi tidak terkontrol, akhirnya saya temui seseorang yang mencari diri saya diwarung dekat lokasi aduan ayam, kenapa pak kok nyari saya, ada apa pak, bapak dari mana? Bapak yang tidak saya kenal mengatakan dari Mabes TNI, ketika saya minta KTA nya tidak diberikan,otomatis saya kalut, emosi, karena ibu mertua sakit, ini ibu mertua saya sakit,kalau mati gmn,siapa yang tanggung jawab?dijawab sama bapak itu ,” Saya yang akan bertanggung jawab, tidak terkontrol, akhirnya bapak itu saya tendang dan pukuli, ( akhirnya terungkap yang dipukuli adalah Perwira TNI AL dari Garnisun Surabaya bernama Ketut Pangkat Kapten ) ,” Urai Kopka Yudi, lebih lanjut Kopka Yudi menambahkan,” Saya ini trauma dan benci kepada wartawan, saya tidak suka dengan wartawan,karena saya selalu dicari cari oleh wartawan,disaat ibu mertua saya dirumah,juga didatangi oleh wartawan nyariin saya malah tidak jarang wartawan marah dengan nada tinggi, itu yang menyebabkan saya tidak suka dengan wartawan, apalagi saya ini tidak ikut mempunyai tempat perjudian jenis sabung ayam tersebut,hasilnya pun saya tidak pernah menerima, hasil dari Judi tersebut untuk bangun jalan,bangun masjid, pavingisasi dan kesejahteraan masyarakat setempat,” Ungkapnya,.

Kopka Yudi, anggota Sat Denma Koarmada II saat adakan discusi dan mediasi, Kopka Yudi mengaku salah dan khilaf atas perlakuan dirinya ke rekan rekan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, dan berjanji kedepannya tidak mengulangi lagi,dan juga Kopka Yudi mengaku tidak pernah memiliki arena judi sabung ayam dan menjadi beking judi sabung ayam. Diwilayah Kab Jombang yang taruhannya hingga puluhan juta rupiah
Lantas Kopka Yudi menambahkan,” Saya memang menyuruh wartawan wartawan ini lepas baju,memerintahkan untuk sujud tobat, mengumpulkan dompet dompet san HP para wartawan ini, ” Saat ditanya Kuasa hukum apa motif dan tujuan saudara menyuruh wartawan melakukan perbuatan nista yang bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum dan disebut PERSEKUSI, Kopka Yudi mengatakan,” Saya tidak takut hukum dunia pak, saya tidak percaya itu,yang saya percaya adalah hukum akherat, saya tidak takut dilaporkan kemanapun,akan saya cari yang melaporkan itu,saya tidak takut dihukum, saya ini pernah menusuk kakak saya pakai sangkur dan dimasukkan koran se indonesia, makanya saya ini benci dengan wartawan , silahkan dilaporkan, ke Komnas HAM , atau sekalian ke PBB,” Urai Kopka Yudi dengan nada tinggi, Ujar Kopka Yudi dihadapan Perwira POMAL dan Letkol Pram dari Sat Intel Denma Ko Armada II, akhirnya setelah Kopka Yudi mengakui segala perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada wartawan wartawan,dan mengakui dirinya sebagai manusia telah khilaf, dengan memaksa, mengancam, mengintimidasi, menfoto KTP, identitas wartawan wartawan yang lakukan tugas jurnalistik dilucuti, dipaksa,tanda tangan dikertas HVS kosong bermaterei 10ribu, serta memaksa wartawan wartawan pegang duit dalam keadaan telanjang dada, difoto disuruh pegang uang, Kopka Yudi mengaku khilaf dan meminta maaf kepada para korban, dengan kesepakatan, foto dan kertas yang ditanda tangani oleh para korban dimusnahkan dikantor POMAL Koarmada II, dengan ganti uang pengobatan sebesar 2juta rupiah, peristiwa ini bermula dari Viralnya pemberitaan terkait PERSEKUSI Penganiayaan, Intimidasi dan Penyekapan kepada beberapa wartawan saat melakukan investigasi di Lokasi Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Ds. Nanggungan Kec. Diwek Jombang selama 5 jam yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI AL bernama Kopka Yudi, yang berdinas di DenMa Ko Armada II yang di Indikasi mempunyai gangguan kejiwaan ini mendapat perhatian khusus dari Letkol Kus Pram Kasat Pam DenMa Ko Armada II, dan Mayor Ketut dari Kasilidkrim Pomal Lantamal V Surabaya, dengan mengadakan pertemuan di Ruangan Pomal Lantamal V Surabaya 31/05/2021 pukul 15.00 WIB berakhir damai karena Kopka Yudi mengaku salah dan kedepan tidak akan mengulangi nya lagi
Dalam pertemuan tersebut dimana Letkol Kus Pram selaku atasan pelaku dari Oknum Anggota TNI AL bernama Yudi mengatakan “Masyarakat jangan takut, kita tetap akan tegakan hukum dan berikan pengamanan kepada masyarakat, apabila anggota saya bersalah, itu hanya oknum, jadi disini tolong ungkapkan semuanya jangan ada yang di tutup-tutupi terkait perilaku anggota saya” Tegas Letkol Kus Pram.
“semoga dengan pertemuan hari ini bisa di ambil jalan tengah, kalau ingin lanjut silahkan dilanjut, kalau ingin damai kita damaikan hari ini juga biar tidak berkepanjangan, karena beritanya sudah terlanjur viral, saya mohon rekan-rekan media juga memaklumi kondisi dari Oknum anggota saya yang memang mempunyai riwayat gangguan kejiwaan, dan masih dalam kondisi labil dan dalam perawatan” Ungkapnya saat mediasi.

Kami akan menindak tegas Oknum TNI AL yang melakukan tindakan diluar hukum,masyarakat jangan takut,TNI AL sudah sangat transparan,kita tidak pernah alergi kritik,tidak ada yang kebal hukum,kami selaku atasan dari Oknum TNI AL yang bernama Kopka Yudi minta maaf,karena ini adalah tanggung jawab kami,” Ujar Letkol Pram, yang dikenal santun ini
“Meskipun ada penyelesaian perdamaian, kopka Yudi akan diambil tindakan secara internal, hal tersebut agar ada efek jera dan tidak dijadikan pembenaran akan perbuatanya, disamping itu agar menjadi peringatan bagi personel TNI AL lainya yang terindikasi terlibat menjadi backing perjudian maupun yang masih mendatangi Lokasi perjudian sabung ayam. Intinya TNL AL tidak mentolerir perbuatan personelnya yang melakukan pelanggaran hukum” Pungkas Letkol Kus Pram Kasat Pam DenMa Ko Armada II.
Dengan kejadian yang terjadi di lokasi sabung ayam tersebut Oknum TNI AL bernama Yudi meminta maaf kepada rekan rekan media karena emosinya yang terlewat batas kontrol, jadi kalau memang ada kesalahan mohon dimaafkan dengan kesepakatan bersama kejadian yang menimpa rekan rekan media beberapa waktu lalu terselesaikan secara kekeluargaan dan di saksikan oleh Kasat DenMa Ko Armada II dari Oknum TNI AL “Y” dan beberapa anggota dari POM TNI AL

Setelah koordinasi dan mediasi,disepakati,kata mufakat, pelaku pemukulan,penganiayaan,intimidasi,pengancaman,atau PERSEKUSI yang dilakukan oleh Oknum TNI AL bernama Yudi,pangkat Kopka Sat Denma Koarmada II, berakhir damai, saat berpotret,paling kiri PIMRED harian Bidik Nasional, Drs Edy Suyanto.S.H., dan rekan rekan PERS,dan Kopka Yudi , ( memakai baju loreng TNI AL ) dengan didampingi para penyidik dari Lidkrim POMAL Lantamal V
Dari hasil pertemuan yang tertuang di surat pernyataan yang disepakati bersama, diantaranya tidak adanya intimidasi/pengancaman kembali terhadap rekan-rekan wartawan, mengembalikan surat pernyataan yang telah dibuat sepihak oleh oknum anggota TNI AL bernama Yudi yang di indikasi diputar balikan seolah-olah wartawan melakukan pemerasan pada saat di lokasi sabung ayam, yang mana surat pernyataan tersebut di saksikan oleh beberapa rekan rekan wartawan dan penasehat hukum dari rekan-rekan media.
Di akhir pertemuan komandan POM AL Mayor Ketut Kasilidkrim Pomal Lantamal V Surabaya dan Letkol Kus Pram Kasat Pam Ko Armada II berharap kejadian ini tidak terulang lagi, karena TNI merupakan benteng negara dari rakyat untuk rakyat dan bukan untuk menakut nakuti masyarakat sipil apalagi wartawan dan jurnalis yang jelas dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, jika ada yang mengaku anggota membekingi perjudian sabung ayam ataupun berbuat arogan kami siap membantu untuk menindak dan penindakan akan transparan tidak akan menutup nutupi meskipun itu anggota kita.
Terakhir sebelum meninggalkan POM TNI AL Lantamal V, oknum anggota TNI AL Yudi bersama rekan-rekan wartawan yang mengalami persekusi dan tindakan diluar kewajaran ini saling memaafkan dan berfoto bersama dengan anggota yang lainnya sebagai rasa persaudaraan. Sementara itu secara terpisah kuasa hukum rekan rekan wartawan Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya,kepada wartawan menyampaikan,” Damai memang lebih indah, apalagi saling memaafkan,satu bangsa satu negara, karena TNI bertugas berlandaskan UU No 34 Tahun 2004,polisi sebagai Kamdagri berdasarkan UU No 02 Tahun 2002, Wartawan pun dalam bertugas ada payung hukumnya, yakni UU No 40 Tahun 1999, Kami sangat berharap kepada institusi AL melakukan tindakan tindakan evaluasi yang mendalam terkait kejadian kejadian ini,karena yang dirugikan adalah TNI dalam hal ini adalah TNI AL, kan sudah jelas tadi pak Yudi selalu ber alibi, saya ini Gila,saya ini tidak bisa dihukum, saya tidak percaya hukum,yang saya percaya adalah hukum Tuhan, kalau memang percaya hukum Tuhan,tentunya sikap dan attitude nya yang baek,bisa dijadikan panutan oleh rakyat, bukan malah melakukan tindakan tindakan diluar koridor hukum, PERSEKUSI adalah pidana murni, bukan delik aduan, ada beberapa pasal dalam KUHP yang mengatur perihal PERSEKUSI, Pasal 333 Ayat 1 , Barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, dianvam dengan pidana penjara 8 tahun, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang mana dijelaskan dalam pasal 07 Ayat 1 huruf H PERSEKUSI terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang melaksanakan tugas,berdasarkan UU yang berlaku, termasuk kejahatan yang berat, sebagaimana diatur dalam UU No 39 tahun 1999, walaupun sudah minta maaf,atas tindakan tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut,harusnya TNI khususnya matra laut mengevaluasi , kalu tidak cakap, dan jelas bisa dibuktikan secara yuridis formilnya, hendaknya bersikap tegas ,” Urai Didi Sungkono,S.H.,M.H.,( Arinta/Andrijanto/wawan/Humbas)















You must be logged in to post a comment Login