Berita Nasional
SATRESKRIM POLRESTA KEDIRI BEKUK DEPT COLLECTOR ANIAYA NASABAH
Berita Patroli Kediri – Segala perbuatan tindak kekerasan yang dilakukan oleh para penagih hutang ( deptcolector) akan ditindak tegas aparat penegak hukum, cara penagihan dengan kekerasan sering kali membuat resah masyarakat, ini terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota yang menjadikan geram Kasat Reskrim Polresta Kediri Iptu Girindra Wardhana.
Dalam press release hari Rabu 12 Mei 2021 di Mako Polres Kediri Kota Kasat Reskrim Iptu Girindra Wardhana yang didampingi Kasubbag Humas AKP Ni Ketut Suwarningsih menjelaskan pengeroyokan oleh penagih hutang yang mengaku dari Koperasi Kemuning dialami oleh RBP (47) warga Jl Merbabu GG 06 RT07 RW 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri sekitar pukul 15.00 wib.
Awal mula kejadian pihak colector (pelaku) datang sendirian di rumah korban untuk menagih tunggakannya yang selama 1 tahun berkisar 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) belum terbayar, sedikit terjadi perdebatan pihak colector memanggil teman dan datang sekitar berjumlah 6 orang langsung menghampiri korban. Tiba tiba salah satu pelaku dengan mengendarai motor jenis Yamaha Vixion warna biru menabrak korban hingga korban jatuh tersungkur di depan rumah tak berhenti disitu pelaku lainnya mengeroyok korban dengan melayangkan bogem mentah ke korban.
Dari hasil visum korban mengalami luka di wajah, tangan dan kaki lecet, saat kejadian warga sekitar yang mengetahui adanya pengroyokan langsung membantu korban, berdasarkan laporan polisi No.LP.B/52/U/Res 1.6/2021 Satreskrim tanggal 10 Mei 2021 tentang Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.
Aparat kepolisian dibantu warga berhasil mengamankan pelaku LHT (25) asal Kabanjahe Sumatera Utara, ARPG (21) asal Desa Hulu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, AS (26) asal Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara, dan D (31) asal Kabanjahe Sumatera Utara. Korban pun langsung Kesemua pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini Kasat Reskrim Iptu Girindra juga menyampaikan pesan dengan tegas kepada masyarakat ” jika mengalami hal yang serupa jangan takut takut untuk melapor, karena tindakan paksa yang terindikasi kekerasan dari para penagih hutang ( dept colector ) sudah sangat meresahkan masyarakat akan kami tindak sesuai Undang undang yang berlaku dan jangan sampai terulang lagi terutama di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Iptu Girindra menghimbau kepada perusahaan untuk tidak menggunakan jasa debt collector,”Jangan memancing di air keruh karena sudah jelas fenomena yang terjadi sekarang ini debt collector adalah sebuah momok, dimana ketika dia turun pasti menimbulkan masalah baru bukannya menyelesaikan masalah, “ tegasnya.
Dari hasil tindakannya tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota telah mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru bernopol AG 4489 FB yang diduga sebagai alat untuk menabrak korban hingga terjatuh, serta dua unit motor yang dipakai pelaku lainnya. ( Dre)















You must be logged in to post a comment Login