Berita Nasional
Program Sertifikat PTSL Tahun 2017 Di Desa Wotanngare Di Duga Untuk Ajang Pungli.
Berita Patroli, Bojonegoro – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) tahun 2017 di Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro berjalan ampuradul, dampaknya telah membuat susah pada masyarakat atau pemohon program PTSL tersebut, karena sampai saat ini belum juga terselesaikan dengan baik.
Mbah Rohman warga RT 004, RW 001 Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu adalah pemohon program PTSL yang salah satu nya menjadi korban dari ulah oknum perangkat desa tersebut, karena mulai daftar di tahun 2017 sampai detik ini sertifikat yang di ajukan belum kunjung selesai.
Menurut keterangan Kang Mukri anak dari Mbah Rohman bahwa tanah yang di daftarkan saat tahun 2017 tersebut ada dua bidang, dan pada saat itu Mbah Rohman telah membayar biaya sebesar rp 700 ribu per bidang, sehingga dua bidang tersebut membayar sebesar rp 1.400.000, yang anggaran itu di terima oleh Kepala Dusun Gatot dengan bukti sebuah pernyataan yang di bubuhi tanda tangannya sebagai penerima.
“Ya mas, pada tahun 2017 bapak saya yaitu mbah Rohman telah membayar rp 1.400.000 dua bidang tanah yang di daftarkan, dan bayarnya di Balai Desa, dan di terima oleh Kamituwo Gatot, sampai saat ini belum selesai sertifikatnya,” Ungkap Mukri, anak dari Mbah Rohman kepada awak media beritapatroli.co.id, pada tanggal 13-04-2021 di kediamannya”. Rabo (28/04/21).
Menurut keterangan Kepala Dusun Gatot saat di konfirmasi oleh awak media beritapatroli.co.id melalui via Wa, menyampaikan bahwa kepengurusan program itu di lakukan oleh Jogoboyo, dan pihaknya akan mengklarifikasi nya.

Bukti kuitansi masyarakat yang disuruh bayar panitia melebihi ketentuan,masyarakat resah,pungutan liar semakin merajalela tanpa ada penertiban dari aparat penegak hukum
“Ya mas, punya e siapa mas yang pean tanyakan ? itu yang mengurusi pak Jogoboyo mas, nanti saya klarifikasi ya,” Ungkap Kamituwo Gatot”.
“Dalam minggu depan ini panitia akan ke BPN, nanti saya kbari lagi mas,” Imbuhnya”. Rabo (28/04/21).
Setelah mendapat keterangan yang dari Kamituwo Gatot melalui via WA tersebut maka awak media beritapatroli.co.id srketika mengklarifikasi ke Jogoboyo, dan menurut keterangan Jogoboyo bahwa memang belum jadi karena masih ada pembenahan dari pihak BPN.
“Punyae sopo mas sing pean takokne, ya memang belum jadi mas karena masih ada pembenahan berkas dari pihak BPN,” Ungkap Jogoboyo”.
Secara terpisah, awak media telah menghubungi dan menyampaikan perihal tersebut kepada Kepala Desa Wotanngare, Yaci, yang pada intinya ada apa dan kenapa kok ada perangkat desa yang bekerja tidak sesuai porsi nya seperti itu ?
“Mas mohon mf ya saya tidak tahu dan saya tidak ikut campur, karena itu terjadi sebelum masa pemerintahan saya,” Ungkap Kades Wotanngare Yaci via WA”.
Dari keterangan beberapa pihak yang terkait bisa di ambil kesimpulan bahwa pada intinya pelaksanaan program pemerintah tentang PTSL di Desa Wotanngare tidak berjalan mulus sesuai dengan peraturan SKB 3 Menteri, yang pada dasarnya biaya yang seharusnya adalah Rp 150.000 tetapi ini menjadi Rp 700 ribu per bidang, bahkan itu program sudah tahun 2017 sampai detik ini tidak terselesaikan.
Yang perlu di garis bawahi bahwa program PTSL ini seharusnya pihak Panitia PTSL lah yang lebih berwenang, akan tetapi kenyataan yang terjadi malah para perangkat desa yang telah mengatur nya. Dari harga yang sesuai ketentuan SKB 3 Menteri hanya Rp 150.000 malah di jadikan Rp 700 ribu, bahkan banyak yang belum slesai, apakah perangkat desa boleh merangkap sebagai panitia PTSL dan kenapa berani meminta anggaran sebesar itu dan kenyataan sampai detik ini juga belum terselesaikan, itupun di sertai dengan pernyataan yang di bubuhi dengan tanda tangan dari Kepala Dusun Gatot.
Menurut pantauan dari awak media beritapatroli.co.id, dengan adanya kejadian hal semacam ini telah membuat susah warga atau masyarakat pemohon sertifikat PTSL tersebut. Maka dengan ini, masyarakat meminta kepada pihak terkait, baik dari pihak perangkat desa di Desa Wotanngare, pihak penegak hukum di wilayah Bojonegoro, maupun dari pihak BPN untuk membantu menyelesaikan apa yang menjadi hak dari pada para pemohon tersebut, dan apabila ada pihak terkait yang melakukan penyelewengan mohon agar penegak hukum yang berwenang untuk menindaknya.[ Nar ]















You must be logged in to post a comment Login