Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Modus Rayuan hingga Ancaman, Polres Mojokerto Ringkus Pelaku Pemerkosaan Remaja 16 Tahun

Kekerasan seksual disertai intimidasi kembali terjadi. Seorang remaja menjadi korban pemerkosaan berulang oleh pria dewasa yang mengancam menyebarkan video hubungan mereka. Kasihumas Jinarwan menegaskan, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kekerasan seksual disertai intimidasi kembali terjadi. Seorang remaja menjadi korban pemerkosaan berulang oleh pria dewasa yang mengancam menyebarkan video hubungan mereka.
Kasihumas Jinarwan menegaskan, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

BERITA PATROLI – MOJOKERTO

Kasus kekerasan seksual kepada anak dibawah umur kembali terjadi. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan berulang yang dilakukan pria berinisial SAGP (27). Ironisnya, pelaku memulai aksinya dengan janji manis akan menikahi korban, sebelum berubah menjadi teror penuh ancaman.

Aparat Polres Mojokerto akhirnya meringkus pelaku setelah serangkaian tindakan keji yang berlangsung sejak 2024 itu terungkap.

Kapolres Mojokerto, Herdiawan Afirianto, menyebut korban mengalami empat kali pemerkosaan di rumahnya sendiri saat dalam kondisi sepi.

“Awalnya korban dirayu dengan janji akan dinikahi. Namun selanjutnya, korban dipaksa dan diancam akan disebarkan video hubungan mereka,” ungkapnya, Selasa (31/3/2026).

Tak berhenti pada ancaman, pelaku juga melakukan kekerasan fisik brutal. Korban dicekik, didorong hingga terjatuh, bahkan diintimidasi dengan sebilah pisau yang ditancapkan ke kasur di hadapan korban.

Rasa takut yang mendalam membuat korban tak berdaya, hingga akhirnya kasus ini terungkap dan dilaporkan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya flash disk berisi dokumentasi luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, sebilah pisau, serta pakaian korban saat kejadian.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak kerap bermula dari manipulasi emosional, lalu berubah menjadi ancaman. Pengawasan orang tua dan lingkungan sangat penting untuk masa depan penerus bangsa.

(Tomy, Safrudin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top