BREAKING NEWS
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Hak Jawab diatur Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Wajib Ditayangkan Agar Berimbang”, Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih Tegaskan Sudah Sesuai SOP dan Tidak Ada Permintaan Rp30 Juta Kepada Pengguna Narkoba

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menuturkan, “Wartawan tidak boleh memberitakan hoaks. Wartawan harus berlandaskan kebenaran dan berani berdiri di atas keadilan. Dasar hukumnya sangat jelas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, serta menjunjung prinsip balance dan berimbang. Tidak boleh wartawan memberitakan ‘kebohongan’ berdasarkan asumsi,” terang pengajar ilmu hukum ini.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Secara tegas, pengamat hukum asal Surabaya tersebut mengatakan kepada kuli tinta, “Hak jawab harus dimuat, hak jawab harus ditayangkan, karena ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jelas dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2), pers melalui wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan. Semua diatur dalam perspektif undang-undang, pedoman Dewan Pers, serta diatur dalam KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia),” ujar Didi.
Perlu masyarakat ketahui, dalam pemberitaan Berita PATROLI sebelumnya dengan judul: “Kasat Reskoba melalui Kades dan oknum advokat meminta uang masing-masing sebesar Rp30 juta”, muncul isu yang menimpa Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih.

Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih menegaskan bahwa isu permintaan uang Rp30 juta kepada penyalahguna narkotika adalah tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh proses rehabilitasi yang dijalankan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta berada dalam pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tujuh klien yang dilimpahkan masih menjalani proses rehabilitasi dan tidak ada satu pun yang dipulangkan. Tidak pernah ada pungutan liar, tidak ada transaksi tersembunyi, dan tidak ada negosiasi di luar mekanisme hukum yang berlaku. Semua berjalan transparan dan sesuai aturan.
Isu tersebut dibantah oleh pimpinan yayasan yang menyatakan tidak pernah menerima uang dari para penyalahguna narkoba sebesar Rp30 juta agar bisa dibebaskan dari jerat hukum. Pihak yayasan menegaskan hanya menjalankan prosedur sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait pelimpahan perkara dari Polres Kediri, bahwa sesuai undang-undang, penyalahguna narkoba berhak menjalani rehabilitasi.
Agian selaku pimpinan Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih yang beralamat di Jalan Kranggan Utama, Dusun Kranggan, RT 003/RW 002, Sobo, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar. Ia mengatakan, “Pihak yayasan menerima pelimpahan korban penyalahgunaan narkoba sesuai SOP dari Polres Kediri dan tidak ada aliran dana dari pihak mana pun. Tujuh tersangka masih berada di yayasan untuk menjalani proses rehabilitasi dan tidak ada yang dipulangkan,” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Sujarno, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kediri. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa sistem pembiayaan rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih mengikuti ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berada sepenuhnya di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN). Oleh sebab itu, segala bentuk pungutan liar maupun komunikasi informal berkaitan dengan biaya rehabilitasi tidak pernah terjadi di lingkungan yayasan.
Agian menegaskan bahwa rawat jalan merupakan bagian dari program rehabilitasi resmi yang wajib dijalankan oleh setiap klien dengan kondisi serupa sesuai ketentuan yang berlaku. Yayasan memastikan seluruh proses rehabilitasi mengikuti Standar Nasional Rehabilitasi Narkotika, prosedur internal lembaga, serta pengawasan langsung dari BNN.
“Justru di sini kami membantu para penyalahguna narkotika yang diamankan pihak kepolisian untuk menjalani program rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Rumah Merah Putih, agar para pencandu bisa sembuh dan tidak lagi menyalahgunakan barang terlarang tersebut, sebagai bentuk sinergi menjalankan program pemerintah, yakni program BNN P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika),” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak yayasan bergerak sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 609 dan Pasal 610 KUHP terbaru yang telah disahkan pada 2 Januari 2026, di mana korban penyalahgunaan narkotika berhak menjalani program rehabilitasi apabila terbukti sebagai penyalahguna.















You must be logged in to post a comment Login