Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

WN China Didakwa Rebut Paksa Tambang Emas di Ketapang, Kuasai 50 Ton Bahan Peledak Tanpa Izin

WN China Liu Xiaodong duduk di kursi pesakitan setelah didakwa merebut paksa tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri di Ketapang, Kalimantan Barat. Terdakwa disebut mengusir karyawan sah, mengklaim diri sebagai pimpinan, lalu menguasai secara ilegal sekitar 50.000 kilogram bahan peledak, ribuan detonator, dan mencuri aliran listrik untuk menjalankan aktivitas tambang tanpa izin. Aksi nekat tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp4 miliar. Negara tidak boleh kalah—terdakwa kini menghadapi jerat hukum berat atas dugaan perampasan aset, penguasaan bahan peledak ilegal, dan pencurian.

WN China Liu Xiaodong duduk di kursi pesakitan setelah didakwa merebut paksa tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri di Ketapang, Kalimantan Barat. Terdakwa disebut mengusir karyawan sah, mengklaim diri sebagai pimpinan, lalu menguasai secara ilegal sekitar 50.000 kilogram bahan peledak, ribuan detonator, dan mencuri aliran listrik untuk menjalankan aktivitas tambang tanpa izin. Aksi nekat tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp4 miliar. Terdakwa kini menghadapi jerat hukum berat atas dugaan perampasan aset, penguasaan bahan peledak ilegal, dan pencurian.

BERITA PATROLI – KALIMANTAN

Warga Negara China, Liu Xiaodong, didakwa melakukan serangkaian tindak pidana serius mulai dari merebut paksa tambang emas, menguasai bahan peledak tanpa izin, hingga pencurian listrik yang merugikan miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, Nafathony Batistuta, mengungkapkan aksi tersebut terjadi sejak pertengahan hingga akhir 2023 di area pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di wilayah Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis (19/2), jaksa menyebut terdakwa bersama sekelompok orang mendatangi lokasi tambang dan secara paksa mengusir para karyawan sah PT SRM. Setelah menguasai lokasi, Liu Xiaodong mengklaim dirinya sebagai pimpinan baru perusahaan.

“Terdakwa Liu Xiaodong memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas,” ujar jaksa dalam persidangan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga memerintahkan pekerja merusak gembok gudang milik perusahaan dan mengambil bahan peledak yang sebelumnya dibeli secara resmi oleh PT SRM dari PT Pindad pada 2021 dengan izin kepolisian.

Barang yang diambil meliputi:

– Sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel

– 1.900 detonator elektrik

– 26.000 detonator non-elektrik

Bahan peledak tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas penambangan emas, meskipun terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun izin untuk menguasai atau menggunakannya.

Selain penguasaan bahan peledak, terdakwa juga didakwa melakukan pencurian listrik dari gardu atau trafo milik PLN UP3 Ketapang untuk menunjang operasional tambang ilegal tersebut.

Akibat perbuatannya, negara dan perusahaan mengalami kerugian hingga sekitar Rp4 miliar, dengan rincian:

– Kerugian pencurian bahan peledak: Rp3,5 miliar

– Kerugian pencurian listrik: Rp451 juta

Atas perbuatannya, Liu Xiaodong didakwa melanggar:

– Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026

– Pasal 362 KUHP tentang pencurian

– Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan warga negara asing yang diduga secara ilegal mengambil alih aset tambang strategis serta menguasai bahan peledak dalam jumlah besar tanpa izin resmi. Persidangan terhadap terdakwa akan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Ketapang untuk menentukan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Hukum dan Kriminal

To Top