Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan, Pimpinan KPK Sentil Keras: “UU Bukan Barang Pinjaman”

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan undang-undang bukan barang yang bisa dipakai lalu dikembalikan sesuka hati. Ia merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama.Tanak menegaskan KPK tetap bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku dan fokus pada pemberantasan korupsi, tanpa terpengaruh dinamika politik. Ia juga menekankan, jika ingin KPK benar-benar independen dan bebas dari intervensi, maka solusi mendasar adalah menempatkan KPK dalam rumpun yudikatif, sejajar dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun tetap berdiri sendiri sebagai lembaga penegak hukum antirasuah. Pernyataan ini menjadi penegasan sikap KPK bahwa independensi lembaga tidak bisa ditarik-ulur oleh kepentingan mana pun.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan undang-undang bukan barang yang bisa dipakai lalu dikembalikan sesuka hati. Ia merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK ke versi lama.
Tanak menegaskan KPK tetap bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku dan fokus pada pemberantasan korupsi, tanpa terpengaruh dinamika politik. Ia juga menekankan, jika ingin KPK benar-benar independen dan bebas dari intervensi, maka solusi mendasar adalah menempatkan KPK dalam rumpun yudikatif, sejajar dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun tetap berdiri sendiri sebagai lembaga penegak hukum antirasuah.
Pernyataan ini menjadi penegasan sikap KPK bahwa independensi lembaga tidak bisa ditarik-ulur oleh kepentingan mana pun.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyetujui Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi lama memicu respons keras dari internal lembaga antirasuah. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, undang-undang bukan benda yang bisa dipakai lalu dikembalikan sesuka hati.

“Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” tegas Tanak, Minggu (15/2/2026).

Pernyataan itu menjadi sinyal tegas bahwa polemik pengembalian UU KPK bukan persoalan sederhana. Tanak menegaskan KPK tetap bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh manuver politik atau opini yang berkembang.

Ia menekankan, UU KPK yang baru justru memperjelas status hukum pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus memastikan legitimasi kelembagaan tetap berdiri dalam kerangka hukum nasional.

Namun Tanak juga menyentil persoalan yang lebih mendasar, menurutnya jika benar-benar ingin menjadikan KPK bebas dari intervensi kekuasaan, maka solusi nyata adalah menempatkan KPK dalam rumpun yudikatif, sejajar dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, bukan sekadar mengutak-atik undang-undang.

“Kalau mau KPK independen tanpa ikut campur lembaga lain, maka KPK harus berada dalam rumpun yudikatif. MA berdiri sendiri, KPK juga berdiri sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama, sebelum revisi kontroversial 2019.

“Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, Jumat (13/2).

Jokowi juga menegaskan revisi tersebut memang terjadi saat dirinya menjabat presiden, namun ia mengklaim tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut.

“Memang direvisi saat saya menjabat, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Pernyataan Jokowi membuka kembali luka lama soal revisi UU KPK yang sejak awal dituding melemahkan lembaga antirasuah. Kini, dukungan untuk kembali ke UU lama menjadi sinyal bahwa polemik tersebut belum selesai.

Namun respons keras pimpinan KPK menunjukkan satu hal, ‘perubahan UU bukan soal nostalgia politik, melainkan pertaruhan besar terhadap arah pemberantasan korupsi di Indonesia’.

Jika DPR benar-benar membuka kembali revisi UU KPK, maka pertarungan kepentingan politik dan masa depan independensi KPK akan kembali menjadi perhatian di tengah tuntutan publik agar lembaga itu tetap berdiri tegak, tajam, dan tidak bisa dikendalikan siapa pun.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top