Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Mahfud MD Dorong Pembatasan Masa Jabatan Kapolri, “Jangan Terlalu Lama, Sirkulasi Karier Polri Mandek”

Jabatan Kapolri tak boleh jadi kursi nyaman tanpa batas waktu. Dua tahun cukup, tiga tahun maksimal. Lebih dari itu, sirkulasi karier mandek, regenerasi mati, dan reformasi Polri hanya jargon kosong.Mahfud menegaskan: pembatasan masa jabatan Kapolri tak perlu undang-undang, cukup keberanian Presiden. Titip jabatan harus disapu bersih, meritokrasi wajib ditegakkan.
Bola kini di tangan Presiden Prabowo, 'lanjutkan reformasi Polri atau biarkan pola lama terus berjalan'.

Jabatan Kapolri tak boleh jadi kursi nyaman tanpa batas waktu. Dua tahun cukup, tiga tahun maksimal. Lebih dari itu, sirkulasi karier mandek, regenerasi mati, dan reformasi Polri hanya jargon kosong.
Mahfud menegaskan, ‘pembatasan masa jabatan Kapolri tak perlu undang-undang, cukup keberanian Presiden. Titip jabatan harus disapu bersih, meritokrasi wajib ditegakkan’.
Bola kini di tangan Presiden Prabowo, ‘lanjutkan reformasi Polri atau biarkan pola lama terus berjalan’.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, secara terbuka mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi masa jabatan Kapolri maksimal dua tahun, dengan opsi perpanjangan satu tahun jika benar-benar dibutuhkan. Usulan ini dinilai krusial untuk memutus stagnasi kekuasaan dan mandeknya regenerasi di tubuh Polri.

Mahfud menegaskan, jabatan Kapolri yang terlalu lama berpotensi menutup sirkulasi karier perwira tinggi dan menengah, sekaligus memicu kejenuhan institusional. “Kapolri sebaiknya dua tahun. Kalau masih diperlukan, tiga tahun. Itu rambu-rambu agar sirkulasi berjalan normal,” tegas Mahfud, Senin (9/2/2026).

Lebih jauh, Mahfud menyatakan pembatasan masa jabatan Kapolri tidak memerlukan perubahan undang-undang. Penunjukan Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden. Artinya, bila Presiden serius melakukan reformasi Polri, kebijakan ini bisa langsung dijalankan.

“Tidak perlu undang-undang. Ini soal kemauan politik Presiden. Komitmen moral. Jangan biarkan jabatan puncak terlalu lama dikuasai satu orang,” ujarnya lugas.

Mahfud juga membantah keras anggapan bahwa usulan ini ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat hampir lima tahun. Namun ia menegaskan, jika usulan diterima, pergantian Kapolri adalah keniscayaan.

“Ini bukan soal pribadi. Tapi kalau diterima, bisa saja Kapolrinya sudah berganti. Reformasi tidak boleh takut pada status quo,” tandas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Tak hanya soal masa jabatan, Mahfud mengungkap borok lain di tubuh Polri, yakni lemahnya sistem meritokrasi. Ia menegaskan, praktik “titip-menitip jabatan” untuk posisi strategis seperti Kapolda dan Kapolres harus dihentikan total.

“Rekrutmen dan pembinaan harus berbasis merit. Titipan jabatan harus dihapus. Ini sudah kami sepakati,” tegasnya.

Komite Percepatan Reformasi Polri, lanjut Mahfud, telah merampungkan tugasnya dan siap menyerahkan seluruh rekomendasi kepada Presiden Prabowo. Bola kini sepenuhnya berada di tangan Presiden, ‘memilih melanjutkan reformasi Polri atau membiarkan pola lama terus bercokol’.

Sebagai catatan, sejak berdiri pada 1946, Polri telah dipimpin oleh 25 Kapolri dengan masa jabatan yang tidak seragam, bahkan ada yang hanya menjabat hitungan bulan. Fakta ini menjadi bukti bahwa pembatasan masa jabatan bukan hal tabu, melainkan kebutuhan mendesak demi Polri yang profesional dan akuntabel.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top