JATIM
Jelas Tak Berizin, LSM RATU Kecam Satpol PP Kediri yang Bungkam atas Teguran DKPP

Aktivitas pemotongan unggas PT Sumber Biru Unggas di Pare, Kediri, tetap berjalan meski belum mengantongi izin RPU. Teguran resmi DKPP sudah terbit, pelanggaran lingkungan dan standar kesehatan terungkap, namun Satpol PP masih bungkam. Hukum jangan hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pelaku usaha besar. Penegakan perda dipertaruhkan.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Lemahnya penegakan Peraturan Daerah kembali dipertontonkan Pemerintah Kabupaten Kediri. Aktivitas usaha PT Sumber Biru Unggas di Kecamatan Pare yang terbukti belum mengantongi izin Rumah Pemotongan Unggas (RPU) hingga kini masih beroperasi, sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri tak kunjung bertindak, meski sudah ada surat teguran resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP).
Surat teguran nomor 500.7.2.5/6601/418.36/2025 tertanggal 4 Desember 2025 diterbitkan DKPP sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat melalui LSM RATU, serta hasil monitoring dan evaluasi lapangan pada 28 November 2025. Dalam surat tersebut, DKPP secara gamblang mengungkap serangkaian pelanggaran serius yang dilakukan unit usaha pemotongan unggas milik PT Sumber Biru Unggas.
Fakta paling mencolok, perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha RPU, namun sudah menjalankan aktivitas pemotongan ayam dalam skala besar, dengan kapasitas mencapai 12 hingga 21 ton ayam hidup per hari. Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, serta mencerminkan pembiaran terhadap usaha ilegal.
Tak hanya soal izin, DKPP juga menemukan tidak adanya dokter hewan untuk pemeriksaan ante mortem dan post mortem (AMPM), yang merupakan standar wajib dalam menjamin keamanan pangan asal hewan. Lebih parah lagi, limbah cair dibuang ke selokan yang bermuara ke sungai, berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menilai diamnya Satpol PP Kabupaten Kediri atas temuan tersebut sebagai bentuk kegagalan menjalankan fungsi penegakan perda. Menurutnya, semua unsur pelanggaran sudah jelas dan terdokumentasi, namun tidak diikuti tindakan nyata.
“Aduan sudah kami sampaikan sejak November 2025. DKPP sudah menerbitkan surat teguran resmi. Fakta pelanggaran juga terang-benderang. Tapi Satpol PP justru seperti menghilang. Ini patut dipertanyakan, ada apa dengan penegakan aturan di Kabupaten Kediri?” tegas Saiful.
Ia menegaskan, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan usaha tanpa izin, apalagi yang berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan publik. Pembiaran semacam ini, kata Saiful, hanya akan melahirkan preseden buruk dan membuka ruang ketidakadilan.
“Kalau usaha besar tanpa izin, buang limbah ke sungai, dan langgar standar kesehatan saja dibiarkan, lalu hukum itu berlaku untuk siapa? Jangan sampai Satpol PP hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya dengan nada keras.
Saiful juga menolak anggapan bahwa kepemilikan Sertifikat Halal, NKV Level 3, serta juru sembelih halal bersertifikat dapat dijadikan tameng. Menurutnya, izin usaha dan kepatuhan lingkungan adalah syarat mutlak, bukan pelengkap.
LSM RATU secara tegas mendesak Satpol PP Kabupaten Kediri segera turun ke lapangan, menindaklanjuti surat teguran DKPP dengan langkah konkret, mulai dari pemeriksaan ulang, pemberian sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional bila perusahaan tetap abai terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, Satpol PP Kabupaten Kediri masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut atas surat teguran DKPP maupun desakan keras dari LSM RATU.
(Nyoto, Hari, Yuli)















You must be logged in to post a comment Login