Hukum dan Kriminal
Janji Operasi Aman Berakhir Petaka, Pasien RSMM Jatim Kehilangan Penglihatan Permanen

Datang ke rumah sakit dengan harapan melihat dunia lebih jelas.
Pulang membawa kegelapan seumur hidup.
Ini yang dialami Alain Tandiwijaya (49), seorang pasien yang kini buta permanen usai menjalani operasi mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur. Bukan karena takdir semata, melainkan karena dugaan kelalaian medis serius yang kini resmi bergulir ke ranah pidana.
Korban mengaku tidak pernah diberi penjelasan risiko medis yang jujur dan memadai sebelum tindakan operasi dilakukan. Tidak ada informed consent yang transparan. Tidak ada peringatan bahwa operasi tersebut bisa berujung pada kebutaan total. Yang ada hanyalah keyakinan palsu bahwa tindakan medis itu “aman”.
Faktanya, pascaoperasi, korban mengalami pendarahan hebat, vertigo berat, muntah-muntah, mata juling, peradangan parah, hingga akhirnya dinyatakan mengalami kerusakan bola mata permanen. Sejak saat itu, hidupnya berubah total.
Atas dasar itu, kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan sangkaan Pasal 360 dan 361 KUHP, serta dugaan pelanggaran UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, dan UU Perlindungan Konsumen. Ini bukan lagi soal etik profesi. Ini soal pidana dan tanggung jawab hukum.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Dugaan malpraktik medis guncang layanan kesehatan publik di Jawa Timur. Seorang pasien, Alain Tandiwijaya (49), kini buta permanen seumur hidup usai menjalani tindakan operasi mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur. Kasus ini tidak lagi sekadar etik atau disiplin profesi resmi naik ke ranah pidana.
Korban mengaku kehilangan total fungsi penglihatan setelah operasi yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis mata RSMM Jatim, tanpa penjelasan risiko medis yang jujur dan transparan. Fakta ini membuka dugaan pelanggaran berat hak pasien, serta indikasi kealpaan fatal dalam praktik kedokteran.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori. Alain sendiri merupakan anggota Deppush Pers PJI, yang menilai peristiwa ini sebagai kejahatan medis yang tidak boleh ditutup-tutupi.
Dokumen yang dihimpun memperlihatkan indikasi kuat adanya kejanggalan serius. Rekam medis RSMM Jatim tertanggal 4 Juni 2025 sama sekali tidak mencantumkan diagnosis autoimun, sebagaimana alasan kegagalan operasi yang belakangan diklaim pihak rumah sakit.
Sebaliknya, surat keterangan dokter Jakarta Eye Center (JEC) tertanggal 24 Desember 2025 serta pernyataan tertulis korban yang diperkuat saksi, justru mengarah pada kesalahan medis berat yang berujung kebutaan permanen.
Alasan “autoimun” dinilai tanpa dasar ilmiah, karena tidak pernah didukung hasil laboratorium, diagnosis resmi, maupun informed consent. Klaim tersebut diduga kuat hanya menjadi tameng pembenaran pascakegagalan operasi.
Tak ingin kasus ini dikubur, PJI melalui Departemen Hukum dan HAM menunjuk Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur LBH Rastra Justitia, untuk melakukan pendampingan hukum.
Pada Jumat, 26 Desember 2025, laporan resmi dilayangkan ke Polda Jawa Timur terhadap oknum dokter berinisial dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., dengan Nomor LP: LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Pelapor menjerat terlapor dengan:
– Pasal 360 ayat (1) KUHP: kealpaan yang menyebabkan luka berat (ancaman 5 tahun penjara);
– Pasal 361 KUHP: pemberatan karena dilakukan dalam menjalankan profesi, termasuk pencabutan hak praktik.
Tak berhenti di situ, laporan juga mencantumkan pelanggaran pidana khusus berdasarkan:
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
– UU Praktik Kedokteran;
– UU Perlindungan Konsumen.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori melontarkan pernyataan keras dan tanpa kompromi.
“Ini bukan kesalahan kecil. Ini bukan kecelakaan medis biasa. Seseorang kehilangan penglihatannya seumur hidup. Kalau ini dibiarkan, itu sama saja negara melegalkan pembiaran kejahatan medis,” tegas Hartanto.
Ia secara terbuka menantang aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan.
“Saya minta atensi langsung Kapolda Jatim. Jangan main aman. Jangan lindungi profesi atas nama kolega. Hukum harus berdiri di atas penderitaan korban,” katanya lantang.
Hartanto juga menegaskan bahwa RSMM Jawa Timur tidak boleh cuci tangan.
“Ini bukan soal satu dokter. Ini soal sistem. Rumah sakit wajib bertanggung jawab. Kalau ada pembiaran, maka itu kejahatan terstruktur,” tandasnya.
Direktur LBH Rastra Justitia Dr. Didi Sungkono menyebut kasus ini sebagai pelanggaran paling serius dalam layanan kesehatan.
“Korban cacat permanen, buta seumur hidup. Risiko tidak pernah dijelaskan. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap informed consent,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalih autoimun tidak sah secara medis maupun hukum.
“Tanpa dokumen, tanpa lab, tanpa diagnosis, itu bukan alasan, itu narasi pembelaan yang rapuh,” tegasnya.
Berdasarkan pernyataan korban, pada Agustus 2020 Alain menjalani operasi katarak di RSMM Jatim dan dinyatakan berhasil. Namun, ia kemudian dibujuk untuk menjalani operasi lanjutan berupa penyambungan saraf mata, dengan alasan urgensi dan dijamin tanpa risiko.
Faktanya, pascaoperasi korban mengalami pendarahan hebat, vertigo ekstrem, muntah terus-menerus, mata juling, infeksi berat, hingga akhirnya divonis mengalami kerusakan bola mata permanen.
Tidak ada penanganan darurat yang memadai. Tidak ada kejelasan medis. Yang ada hanyalah kehilangan penglihatan dan masa depan.
PJI memastikan perkara ini tidak akan berhenti di laporan polisi. Langkah etik, perdata, hingga pidana lanjutan tengah disiapkan. MKDKI, KKI, MKEK, Kemenkes, hingga manajemen RSMM Jatim akan dimintai pertanggungjawaban.
Meski demikian, hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini kini menjadi cermin buram wajah layanan kesehatan, apakah negara hadir melindungi pasien, atau justru membiarkan korban menghilang terkubur waktu.















You must be logged in to post a comment Login