Berita Nasional
Oknum TNI Berdinas di KODIM 0816 Kab Sidoarjo, Tipu Gelap Uang Rakyat 155 Juta Dilaporkan POLISI MILITER Angkatan Darat

Oknum TNI Matra Darat bernama EKO PUJI SANTOSO yang berdinas di KODIM 0816 Kab SIDOARJO, bersama wanita yang diakui sebagai istrinya (SILVI), sejak tahun 2023 uang yang digelapkan senilai 155 juta belum dikembalikan kepada masyarakat. Tentunya ini sangat bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan juga bukan cerminan seorang Prajurit Sapta Marga, yang mana dalam kehidupan sehari-hari harus mengamalkan 8 Wajib TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Berita Patroli – Surabaya
Sungguh malang seorang ibu tua bernama ULFA. Wanita berumur 63 tahun ini, di masa tuanya harus menanggung hutang di BRI (Bank Rakyat Indonesia) sebesar 155 Juta Rupiah. Tiap bulan dirinya membayar angsuran 7,5 juta sejak BRI mencairkan pinjaman tersebut di tahun 2023.
Kepada awak media dirinya menuturkan, “Saya ini merasa ditipu oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat yang berdinas di Koramil Jabon Kabupaten Sidoarjo (sekarang oknum TNI tersebut berdinas di Kodim Kab Sidoarjo). Awal mulanya di tahun 2023 oknum TNI AD berpangkat KOPDA bernama EKO PUJI SANTOSO datang ke rumah saya di Desa TROMPO, Kec Jabon, Kab Sidoarjo. Di situ Eko mengatakan meminjam uang 155 juta untuk keperluan mendaftarkan TNI keponakan dari istri keduanya, dengan jaminan sertipikat atas nama Eko dan ibunya Eko. Karena saya tidak punya uang, dengan bujuk rayunya disuruh pinjam uang ke BRI (dengan jaminan sertipikat atas nama anak saya).”
“Setelah uang pinjaman dari BRI (Bank Rakyat Indonesia) cair di rekening an suami saya, selang satu hari kartu ATM beserta PIN-nya saya berikan ke Eko.”
“Setelah beberapa hari Eko muncul lagi ke rumah dengan membawa satu unit mobil Brio warna merah dengan mengatakan, ‘Bu ini mobil saya tak titipkan di sini dulu, sertipikat mau saya ambil karena sudah ada yang mau beli,’ ujar Eko,” (seperti yang diceritakan Bu Ulfa).

Bu ULFA, wanita berusia 63 Tahun asal Desa TROMPO, Kec Jabon, sebagai Rakyat dirinya merasa ditipu oleh oknum TNI bernama Eko yang sekarang berdinas di KODIM 0816 Kabupaten Sidoarjo. Dirinya kepada wartawan mengatakan ingin mendapatkan keadilan, hingga melaporkan ke Sub DENPOM V/4-1 Kodam V Brawijaya Kab SIDOARJO. Sebagai Rakyat, dirinya meminta perkara ini diusut tuntas secara hukum militer.
Karena percaya, sertipikat saya berikan. Namun beberapa hari setelah mobil Honda Brio ada di rumah, Eko datang bersama wanita untuk “meminjam” mobil tersebut. Karena tidak bisa dinyalakan mesinnya, mobil tersebut didorong dan dibantu mendorong oleh menantu saya,” ungkapnya.
“Setelah mobil bisa dihidupkan mesinnya, Eko mengatakan, ‘Ini mobilnya accu-nya rusak, saya service-kan dulu, nanti kalau sudah selesai akan dibawa lagi ke sini,’ kata Eko,” seperti disampaikan Arifin, menantu Bu Ulfa.

Saat melapor ke Sub DENPOM V/4-1 Sidoarjo, Rakyat dilayani dengan sangat Baek. Petugas DENPOM dengan ramah mempersilahkan masuk, jauh dari kata Arogan, salah satu cerminan TNI yang lahir dari rakyat sebagai pelindung rakyat.
Bu Ulfa menceritakan awal mula peristiwa tipu gelap yang dilakukan oleh oknum TNI bernama Eko. Rakyat merasa sangat puas terkait Pelayanan Petugas Sub DENPOM V/4-1 Sidoarjo.
Hingga akhir tahun 2025 Eko tidak kunjung mengembalikan uang dan mobil yang telah dipinjam tersebut. “Berpuluh-puluh kali saya datangi ke rumahnya, ditemui istrinya serta 3 anaknya yang masih kecil-kecil. ‘Sudah Bu, saya tidak ngurus orang itu, karena dia juga tidak bertanggung jawab terhadap keluarga dan anak-anak,’ ujar istri Eko,” seperti dituturkan Bu Ulfa.
“Sering kali saya datangi ke Koramil Jabon, Eko tidak ada. Ditelepon menantu saya malah nomor HP-nya diblokir. Akhirnya awal 2025 saya mengetahui Eko berdinas di Kodim Kab Sidoarjo. Sudah saya temui berkali-kali jawabannya, ‘Kapan saya menerima uang, di mana dan kapan,’ urainya.”
Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia sebagai kuasa hukum Bu Ulfa, diwakili Advokat Didi Sungkono, mengatakan, “Ada istilah walaupun kejahatan berlari secepat kilat, kebenaran pasti akan terungkap. Kalau tidak mengaku menerima uang tunai, itu hak dari TERLAPOR, tapi ada bukti otentik yang kita sampaikan ke Sub DENPOM Matra Darat Sidoarjo. Bukti otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) jelas ada bukti transfernya, siapa, kapan, jam berapa,” ujar Didi.
“Ini ulah oknum TNI harus dihentikan. TNI Angkatan Darat harus mengamalkan 8 Wajib TNI, salah satunya adalah tidak boleh TNI merugikan rakyat dan menyakiti hati rakyat. Ulah oknum ini bukan cerminan prajurit SAPTA MARGA, harus ditindak secara tegas dan keras sebagaimana hukum yang berlaku,” ujar Didi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.
BERSAMBUNG.
(Arinta / Tomy / Norita / Dwi / Marta / Yudi / Jarwo / Cahyo)















You must be logged in to post a comment Login