Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian “Peraturan POLRI Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Harus Dibatalkan Mahkamah Agung.”

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian asal Surabaya, mengatakan, "Perpol No. 10/XII/Tahun 2025 harus diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme Judicial Review, karena Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah UU yang tidak berlandaskan UU, dan ini bisa dibatalkan oleh MA.Negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap peraturan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah memiliki putusan MK No. 114/XII/2025 yang bersifat final dan mengikat.Namun, jika ingin polemik ini segera diselesaikan, PRESIDEN RI harus menerbitkan PERPRES yang membatalkan atau mengubah PERPOL yang sudah diterbitkan oleh Kapolri, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di masa yang akan datang, khususnya untuk menyongsong Indonesia Emas."

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian asal Surabaya, mengatakan, “Perpol No. 10/XII/Tahun 2025 harus diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme Judicial Review, karena Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah UU yang tidak berlandaskan UU, dan ini bisa dibatalkan oleh MA.
Negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap peraturan harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah memiliki putusan MK No. 114/XII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
Namun, jika ingin polemik ini segera diselesaikan, PRESIDEN RI harus menerbitkan PERPRES yang membatalkan atau mengubah PERPOL yang sudah diterbitkan oleh Kapolri, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di masa yang akan datang, khususnya untuk menyongsong Indonesia Emas.”

Berita Patroli – Surabaya

Akademisi asal Surabaya ini menyoroti terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang menurutnya harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme Judicial Review, karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang. “PERPOL No. 10 Tahun 2025 ini tidak ada landasan hukumnya. Tidak boleh ada peraturan di bawah UU yang melawan UU karena ini adalah negara hukum,” ujar Didi Sungkono.

PERPOL ini sangat bertolak belakang dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/XII/2025.

Lebih lanjut, Didi mengatakan, “Sebelum Kapolri menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025, seharusnya konsultasi dulu dengan MK, karena kontradiksi dengan konstitusional Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri, dan tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” urai Doktor Ilmu Hukum ini.

Jelas dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat (3) melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil aktif, yang menyatakan bahwa anggota Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini ditegaskan secara gamblang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Bahkan, dalam putusan MK tersebut dibatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3), agar polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil dengan dalih penugasan, menutup celah hukum sebelumnya.

Isi Pasal 28 ayat (3) UU Polri (sebelum dibatalkan):
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan: Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dianggap membuka celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Anggota Polri adalah ASN sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Jadi, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah melekat dan mengikat. Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal ini memperkuat aturan bahwa anggota Polri aktif hanya boleh mengisi jabatan di luar kepolisian dengan syarat harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Kalau memang Polri tetap ingin bertugas di 17 kementerian tanpa mengundurkan diri, seharusnya UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang direvisi, bukan Kapolri menerbitkan Perpol,” ujar Didi Sungkono.

(Arinta / Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top