Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

PMK 81/2025 ‘Antara Protes Kepala Desa dan Jalan Panjang Akuntabilitas Dana Publik’

Gelombang protes kepala desa pada 8 Desember 2025 menyoroti kegelisahan atas PMK 81/2025 yang membekukan Dana Desa non-earmark dan memperketat syarat pencairan. Bagi desa, kebijakan ini dinilai tiba-tiba dan memberatkan di akhir tahun anggaran. Namun bagi negara, aturan ini menjadi penegasan bahwa fleksibilitas keuangan publik tidak boleh lepas dari akuntabilitas. Dana Desa bukan “UANG GRATIS” yang bisa dicairkan tanpa jejak pertanggungjawaban, melainkan instrumen pembangunan yang menuntut kesiapan administrasi, transparansi, dan kelembagaan yang kuat. Protes sah disuarakan, tetapi dialog dan perbaikan implementasi semestinya menjadi jalan, bukan penarikan mundur dari prinsip tata kelola yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Gelombang protes kepala desa pada 8 Desember 2025 menyoroti kegelisahan atas PMK 81/2025 yang membekukan Dana Desa non-earmark dan memperketat syarat pencairan. Bagi desa, kebijakan ini dinilai tiba-tiba dan memberatkan di akhir tahun anggaran. Namun bagi negara, aturan ini menjadi penegasan bahwa fleksibilitas keuangan publik tidak boleh lepas dari akuntabilitas. Dana Desa bukan “UANG GRATIS” yang bisa dicairkan tanpa jejak pertanggungjawaban, melainkan instrumen pembangunan yang menuntut kesiapan administrasi, transparansi, dan kelembagaan yang kuat. Protes sah disuarakan, tetapi dialog dan perbaikan implementasi semestinya menjadi jalan, bukan penarikan mundur dari prinsip tata kelola yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Berita Patroli – Jakarta

Para kepala desa (kades) turun ke jalan pada 8 Desember 2025, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Bagi mereka, regulasi ini dipandang sebagai pengetatan mendadak yang membekukan Dana Desa non-earmark, memicu gagal bayar program desa, serta menambah beban birokrasi di penghujung tahun anggaran.

 

Namun, di balik gelombang protes tersebut, terdapat ironi besar, penolakan ini justru mengaburkan peluang perbaikan tata kelola Dana Desa yang selama ini problematik.

 

Salah satu pemicu utama kemarahan kades adalah pembekuan Dana Desa Non-Earmark Tahap II. Dana dinyatakan hangus apabila persyaratan administratif tidak dipenuhi hingga batas waktu tertentu, yang dalam Pasal 29B disebutkan 17 September 2025. Bagi desa, ketentuan ini dianggap tiba-tiba, minim sosialisasi, dan tidak sensitif terhadap realitas lapangan. Dampaknya nyata: proyek yang sudah berjalan terancam mangkrak, honor pekerja desa tertunda, insentif guru dan kader Posyandu terkatung-katung, hingga operasional kantor desa terganggu.

 

Dari sudut pandang kepala desa, PMK 81/2025 adalah beban administratif baru yang datang pada waktu paling tidak ideal. Namun, dari perspektif negara, logikanya justru sederhana: fleksibilitas tanpa akuntabilitas adalah celah paling rawan bagi penyimpangan.

 

Pemerintah menilai, pada tahap-tahap sebelumnya, Dana Desa sering kali cair cepat tetapi tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan. Fokus berlebihan pada “hak mencairkan dana” tidak diimbangi kesiapan administrasi, transparansi, dan penguatan kelembagaan. PMK 81/2025 hadir untuk memutus pola tersebut, bukan dengan menarik dana secara sewenang-wenang, melainkan dengan mensyaratkan komitmen tata kelola sebelum fleksibilitas diberikan.

 

Regulasi ini juga mewajibkan pembentukan dan penganggaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam APBDes. Di mata pemerintah, masih banyak desa yang belum memiliki kelembagaan ekonomi lokal yang memadai untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan percepatan prioritas nasional. Dana publik, dalam kerangka ini, tidak lagi diperlakukan sebagai dana cair bebas, melainkan sebagai instrumen pembangunan yang menuntut kesiapan struktur dan tanggung jawab.

 

Catatan pentingnya ada pada implementasi. Pemerintah pusat wajib memastikan bahwa pembentukan koperasi tidak berubah menjadi jebakan birokrasi baru. Pendampingan teknis harus nyata, bukan sekadar instruksi administratif. Selain itu, kritik soal minimnya sosialisasi dan kanal dialog patut dicatat. Diskusi kebijakan justru banyak melibatkan forum baru seperti Apdesi Merah Putih, sementara organisasi representatif yang selama ini dikenal ‘DPP Apdesi’ merasa terpinggirkan. Di titik ini, kegelisahan kades menjadi wajar, implementor kebijakan butuh penjelasan, ruang adaptasi, dan legitimasi dialog.

 

Namun, protes tersebut tidak semestinya diarahkan untuk membatalkan substansi regulasi. Dalam administrasi publik modern, konsistensi kebijakan jauh lebih penting dibanding kepuasan jangka pendek. Sistem yang ketat di awal justru menciptakan kepastian, efisiensi pengawasan, dan manfaat jangka panjang bagi desa-desa yang siap secara tata kelola.

 

PMK 81/2025 bukanlah instrumen hukuman bagi desa, melainkan penegasan bahwa dana publik bukan “uang gratis” yang bisa dicairkan kapan saja tanpa jejak pertanggungjawaban. Ia hadir untuk memastikan kita tidak terus mendengar kisah Dana Desa hilang, proyek mangkrak, atau pembangunan yang berhenti di papan nama.

 

Formula alokasi pun diperbarui, desa dengan kebutuhan lebih besar mendapat porsi yang lebih proporsional. Dalam konteks ini, sikap menolak regulasi dan menuntut pencairan instan tanpa kompromi kelembagaan justru berisiko mempersempit peluang desa memperoleh dana di masa depan.

 

Sebaliknya, desa dengan tata kelola kuat, administrasi rapi, dan transparansi terjaga akan menikmati penyaluran dana yang lebih terjamin, lebih cepat, dan berlandaskan hukum yang jelas.

 

Maka, sebelum meneriakkan tuntutan “kembalikan dana kami sekarang juga”, pertanyaan yang lebih jujur seharusnya diajukan: apakah kita sudah siap memenuhi syarat administratif dan kelembagaan yang diminta?

 

Karena dalam keuangan publik, fleksibilitas tidak boleh berjalan di luar jejak akuntabilitas. Di titik inilah PMK 81/2025 sejatinya membuka jalan baru, bukan bagi desa yang sekadar ingin mencairkan dana, tetapi bagi desa yang benar-benar berniat membangun secara berkelanjutan.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top