Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kakorlantas Apresiasi Polda Metro, e-TLE Buktikan Penegakan Hukum yang Transparan dan Humanis

Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Polri memperluas penggunaan e-TLE hingga 95 persen penegakan hukum lalu lintas, guna memastikan penindakan yang akurat, transparan, dan minim kontak langsung antara pengendara dan petugas.

Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Polri memperluas penggunaan e-TLE hingga 95 persen penegakan hukum lalu lintas, guna memastikan penindakan yang akurat, transparan, dan minim kontak langsung antara pengendara dan petugas.

Berita Patroli – Jakarta

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai maksimal dalam menindak pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Menurutnya, metode ini merupakan bentuk penegakan hukum yang semakin modern, transparan, dan humanis.

“Electronic Traffic Law Enforcement ini adalah penegakan hukum yang bertransformasi digital dengan transparan, dengan berkeadilan, dan humanis,” ujar Irjen Agus di Polda Metro Jaya, Senin (8/12/2025).

Irjen Agus memaparkan, saat ini terdapat 127 kamera e-TLE statis dan 8 kamera mobile yang tersebar di berbagai titik strategis di wilayah DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa tujuan utama penggunaan e-TLE adalah meminimalkan interaksi langsung antara pengendara dan petugas di lapangan, sehingga potensi praktik transaksional dapat ditekan.

“Tidak ada persentuhan antara petugas dan masyarakat sehingga ini betul-betul transparan. Setelah kami revitalisasi, Alhamdulillah, Polda Metro sangat luar biasa. Tidak ada komplain dalam 1–2 bulan terakhir terkait penegakan hukum menggunakan e-TLE,” jelasnya.

 

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah pelanggar yang terekam kamera mencapai 1.816.447, atau terjadi lonjakan 764 persen. Setelah melalui proses validasi dan konfirmasi, jumlah yang terbukti melanggar tercatat 463.884 kasus. Dari jumlah tersebut, 421.322 pelanggar telah melakukan pembayaran denda.

“Setelah dilakukan intervensi, yang terbayar itu adalah mereka yang terekam, tervalidasi, terkirim suratnya, mengakui kesalahannya, lalu membayar. e-TLE ini tidak melihat siapa pun pelanggarnya, tidak melihat jabatan maupun instansi. Semua ter-capture secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Irjen Agus menegaskan bahwa ke depan, 95 persen penegakan hukum lalu lintas akan berbasis e-TLE, sementara hanya 5 persen yang dilakukan melalui tilang manual.

“Ini kebijakan saya sebagai Kakorlantas. 95 persen Polantas akan melakukan pendekatan hukum dengan e-TLE, 5 persen itu tilang. Tilang manual tetap penting, tapi porsinya kami kecilkan agar tidak ada lagi peluang transaksional,” pungkasnya.

(Tomy, Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top