Berita Nasional
Diduga Terlibat Pemalsuan Berkas CTKI, Oknum Perangkat Desa di Besuki Tulungagung Dilaporkan ke Polisi

Balai Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, gedung pelayanan publik yang kini menjadi perhatian setelah mencuatnya dugaan pemalsuan berkas Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI). Di tempat inilah dokumen yang diduga dipalsukan ditandatangani dan distempel, hingga akhirnya menyeret oknum perangkat desa ke ranah hukum dan dilaporkan ke Polda Jatim.
Berita Patroli – Tulungagung
Dugaan pemalsuan berkas Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) menyeret salah satu oknum perangkat Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, hingga dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus ini juga menyebabkan salah satu perusahaan PJTKI di Tulungagung mengalami kerugian materiel maupun non-materiel.
Peristiwa bermula ketika HNM, warga Desa Siyotobagus, pada Juli 2025 lalu mengajukan berkas persyaratan CTKI ke balai desa. Dalam proses itu, HNM diduga memalsukan tanda tangan suaminya untuk melengkapi dokumen yang menjadi syarat keberangkatan.
Karena yakin dokumen tersebut sah, pihak desa kemudian membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi desa. Belakangan diketahui, tanda tangan suami HNM ternyata palsu.
H, dalam keterangannya, mengaku sengaja memalsukan tanda tangan suaminya dengan alasan memiliki rencana untuk bercerai.
S, suami HNM, dengan tegas membantah pernah memberikan izin maupun menandatangani berkas keberangkatan istrinya sebagai CTKI.
“Saya tidak pernah tanda tangan berkas istri saya. Dia belum memenuhi permintaan saya soal pembagian sebagian harta gono-gini,” tegasnya.
“Siapa pun yang terlibat pemalsuan tanda tangan saya, akan saya proses hukum. Semua akan saya pidanakan,” lanjut S.
Sementara itu, ST selaku oknum perangkat desa yang disebut terlibat membantah keras jika pihak desa dianggap lalai. Ia menuding pihak perusahaan PT terlalu mendikte dan tidak mengikuti prosedur pelayanan desa.
“Pihak PT tidak bisa mendikte kami. Semua warga yang mengurus syarat CTKI wajib hadir di balai desa atau minimal bisa ditelepon. Kami tidak pernah mempersulit warga,” ujar ST dengan nada tinggi di depan awak media dan perwakilan PT.
“Kalau ada urusan hukum, silakan panggil sendiri H ke balai desa. Kalau saya benar, saya tidak takut,” tegasnya dengan ekspresi marah.
ST bahkan menutup pernyataannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media dengan mengatakan agar semua pihak memilih langkah terbaik masing-masing.
Dari pihak perusahaan PJTKI, AB selaku perwakilan PT menyatakan bahwa kasus ini telah dikonsultasikan dengan APH Polda Jatim dan akan ditempuh jalur hukum.
“Kami sudah kirim surat pengaduan ke Polda Jatim. Termasuk soal kearogansian oknum perangkat desa saat memberikan pelayanan buruk ke publik,” jelas AB.
“Dua berkas laporan sudah kami siapkan: pertama soal dugaan pemalsuan tanda tangan, kedua soal sikap arogan ST yang membentak perwakilan PT saat kami datang ke balai desa,” tambahnya.
Dalam kasus ini, seluruh pihak yang terlibat dipastikan akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang menimbulkan hak, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan mencapai 10 tahun penjara.















You must be logged in to post a comment Login