Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Wakapolri Akui Respons Polri Lambat, Publik Lebih Pilih Lapor ke Damkar

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat memaparkan lambatnya quick response Polri dan komitmen perbaikan pelayanan publik dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo saat memaparkan lambatnya quick response Polri dan komitmen perbaikan pelayanan publik dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Berita Patroli – Jakarta

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo secara terbuka mengakui bahwa respons cepat (quick response time) Polri masih belum memenuhi standar ideal. Hal itu membuat banyak masyarakat lebih memilih mengadukan berbagai persoalan ke instansi lain, terutama Pemadam Kebakaran (Damkar), yang dinilai lebih sigap.

“Lambatnya quick response time. Standar PBB itu di bawah 10 menit, tapi kami masih di atas 10 menit,” ujar Dedi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Layanan respons cepat Polri melalui Call Center 110 seharusnya menjadi pintu utama masyarakat melaporkan gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, kecelakaan, maupun keadaan darurat lainnya. Namun performanya masih di bawah ekspektasi.
Berikut standar waktu respons yang dipaparkan:

Jarak < 5 Km dari Mako: 10 menit

Jarak > 5 Km dari Mako: 15 menit

Jarak < 10 Km dari Mako: 20 menit

Jarak > 10 Km dari Mako: 25 menit

Dedi menambahkan, cepatnya respons Damkar membuat masyarakat lebih nyaman menghubungi instansi tersebut, bahkan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan kebakaran.

“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick responsenya cepat,” ujarnya.

Menurut Dedi, peningkatan pelayanan publik melalui optimalisasi Call Center 110 menjadi kunci memperbaiki wajah kepolisian.
“Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik. Karena 62 persen permasalahan kami ada di tingkat Polsek, Polres, dan Polda. Jika pelayanan publik kuat, maka 62 persen permasalahan bisa terselesaikan,” tegasnya.

 

Dalam rapat yang sama, Komisi III DPR memulai rangkaian pembahasan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Hukum yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menilai bahwa setelah 27 tahun reformasi, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal supremasi hukum dan kemandirian lembaga peradilan.

“Masih banyak sekali persoalan yang ada, baik di Polri, Kejagung, maupun di pengadilan,” kata Rano.

Rapat tersebut dihadiri Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, dan Ketua Badan Pengawas MA Suradi.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top