Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Pemerintah Siap Patuh Putusan MK ‘Anggota Polri Aktif Wajib Angkat Kaki dari Jabatan Sipil’

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan bergerak cepat menindaklanjuti putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penugasan Polri aktif di jabatan sipil akan dihentikan total, dan penempatan ke depan hanya diperbolehkan jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan bergerak cepat menindaklanjuti putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penugasan Polri aktif di jabatan sipil akan dihentikan total, dan penempatan ke depan hanya diperbolehkan jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Berita Patroli – Jakarta

Pemerintah akhirnya angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah tidak punya ruang tawar dan wajib mengeksekusi putusan tersebut.

“Keputusannya baru tadi. Kita belum menerima petikannya, nanti kita pelajari. Tapi sebagaimana keputusan MK, itu final and binding,” kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (13/11/2025) malam.

Prasetyo memastikan, begitu putusan tersebut diterima secara resmi, pemerintah akan bergerak cepat. Semua pejabat dari unsur Polri aktif yang saat ini bercokol di kursi strategis kementerian atau lembaga akan diminta mundur.

“Ya iyalah, sesuai aturan seperti itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika aturan MK menutup pintu penugasan Polri aktif di jabatan sipil, maka seluruhnya akan ditarik. “Ya kalau aturannya seperti itu.”

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dengan putusan tersebut, ketentuan yang selama ini membuka peluang penempatan anggota Polri aktif di luar institusi resmi dibatalkan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK.

Dampaknya jelas ‘Penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil harus dihentikan, dan ke depan hanya dapat dilakukan jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian’.

Keputusan ini menutup praktik lama yang kerap disorot publik karena dianggap membuka peluang rangkap kuasa dan benturan kepentingan antara fungsi keamanan dan sipil.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top