Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Kepala Desa Tegalrejo di Nilai Kebal Hukum, APH Di Minta Tegas Usut Kasus Penggelapan Gaji Perangkat Desa Selama 28 Bulan.

Suharul Halim Kades Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Berita Patroli – Probolinggo

Menurut undang-undang kepala desa yang terbukti menahan atau menyelewengkan gaji perangkat desanya bisa di kenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku meskipun hak-hak perangkat desa sudah dikembalikan. Pengembalian dana tidak secara otomatis menghapuskan pidana korupsi yang mungkin terjadi, seperti penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sebagai kepala desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pelaku memiliki wewenang untuk mencairkan dan menyalurkan gaji perangkat desa, akan tetapi untuk perkara menahan gaji perangkat desanya selama 28 bulan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang diatur pasal 17 UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang melarang pejabat pemerintah menyalah gunakan wewenang, pasal 3 UU Tipikor no 20 tahun 2001 yang menjerat setiap orang jika menyalah gunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara. Selain itu pasal 421 KUHP juga dapat berlaku untuk kasus penyalah gunaan wewenang.

Kantor Desa Tegal Rejo

Kasus ini juga dapat mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten Probolinggo atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengawasan yang efektif seharusnya dapat mendeteksi penyimpangan sejak dini.

Pihak perangkat desa (SH) yang menjadi korban enggan untuk melaporkan kasus ini ke penegak hukum karena takut akan dampak lebih lanjut, seperti pemberhentian jabatan, atau intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Kasus kepala desa Tegalrejo , yang sudah jelas menahan gaji perangkat desa (SH)  selama 28 bulan dan tidak mendapatkan sanksi hukum apapun setelah mengembalikannya adalah sebuah anomali.

Perlu masyarakat ketahui bahwa berdasarkan aturan, tindakan ini sudah jelas merupakan tindak pidana korupsi. Jika kasus ini tidak diproses secara hukum ada apa??? atau kemungkinan telah terjadi penyelesaian di luar jalur hukum maka di situlah jelas terlihat kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kabupaten Probolinggo.

“Sampun selesai pak, sudah di kembalikan karena memang uangnya di rekening desa, dan sudah kami serahkan ke Inspektorat kembali, karena sudah dikembalikan dan sudah selesai,” Ucap Ibu Camat Dringu setelah di konfirmasi oleh awak media.

Keterangan dari pihak terkait seperti Inspektorat, Kepolisian, bahwa kasus tersebut di anggap tidak ada masalah apa pun karena gaji salah satu perangkat desa yang tidak di cairkan selama 28 bulan dianggap selesai dan tidak ada sangsi pelanggaran hukum apapun yang di terima dari Kades Tegalrejo setelah uang gaji  perangkat desa (SH) sudah dikembalikan sebesar 30 juta. Bersambung ( Dodon, Mardiono )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top