Berita Nasional
KPK Sita 18 Bidang Tanah dan Puluhan Aset Terkait Dugaan Gratifikasi Pengurusan TKA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers terkait penyitaan 18 bidang tanah dan puluhan aset dalam penyidikan dugaan gratifikasi pengurusan TKA, Selasa (2/9).
Berita Patroli – Jakarta
Dalam upaya menelusuri dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektare di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (2/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut tercatat atas nama keluarga dan kerabat tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto, yang diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan para agen TKA. “Penyitaan ini menjadi langkah awal dalam pembuktian perkara sekaligus optimalisasi pemulihan aset,” ujar Budi, Rabu (3/9).
Sebelumnya, pada pekan kedua Agustus, KPK telah menyita sejumlah aset Haryanto, termasuk dua bidang tanah seluas 1.336 m², satu bidang tanah beserta bangunan 954 m², dan satu bidang tanah dengan tanaman tumbuh seluas 630 m², semuanya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
KPK kini menahan delapan orang tersangka, yakni Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni. Selama periode 2019–2024, total uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA diduga mencapai Rp53,7 miliar. Dari jumlah itu, Rp8,61 miliar telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.
Selain tanah, penyidik juga menyita 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 mobil dan tiga sepeda motor, termasuk satu motor milik Risharyudi Triwibowo, Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang kini menjabat Bupati Buol. Penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah tersangka, rumah pihak terkait, serta kantor agen pengurusan TKA di Jabodetabek dan Jawa Timur.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aset lain yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
(Red)















You must be logged in to post a comment Login