Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

KPK Bongkar Skandal Pemerasan Sertifikasi K3 Buruh, 11 Orang Jadi Tersangka Termasuk Wamenaker Noel

Konferensi pers KPK terkait penetapan 11 tersangka kasus korupsi sertifikasi K3 buruh, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Konferensi pers KPK terkait penetapan 11 tersangka kasus korupsi sertifikasi K3 buruh, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Berita Patroli – Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merugikan buruh di Indonesia. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan bahwa tarif resmi sertifikasi K3 yang ditetapkan pemerintah adalah Rp275 ribu. Namun, dalam praktiknya, buruh dan pekerja diminta mengeluarkan uang berkali lipat hingga Rp6 juta per orang.

“Buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3. Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan para pekerja harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

KPK mengungkap praktik ini berlangsung lama, sejak tahun 2019 hingga 2025. Para pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama sejumlah pihak di bawahnya diduga mengatur mekanisme sertifikasi dengan cara menekan buruh dan perusahaan agar membayar jauh di atas tarif resmi.

Dari hasil pemeriksaan, total uang hasil pemerasan mencapai Rp81 miliar. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, setoran ke pihak tertentu, hingga investasi pada perusahaan yang diduga terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3 (PJK3).

KPK merinci peran masing-masing tersangka sebagai berikut:

-Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025) menerima Rp69 miliar sepanjang 2019–2024. Uang digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, pembelian mobil, serta penyertaan modal di tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PJK3.

-Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022–sekarang) menerima Rp3 miliar antara 2020–2025. Dana dipakai untuk membeli mobil Rp500 juta dan transfer ke pihak lain sebesar Rp2,53 miliar.

-Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, 2020–2025) menerima Rp3,5 miliar. Uang digunakan untuk belanja, transfer ke rekening tertentu, serta tarik tunai senilai Rp291 juta.

-Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020–sekarang) menerima Rp5,5 miliar pada periode 2021–2024. KPK menduga dana ini juga mengalir ke pihak lain.

-Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (Wamenaker) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.

-Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, Maret 2025–sekarang) bersama Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan, 2021–Februari 2025) menerima Rp50 juta per minggu.

-Hery Sutanto juga menerima tambahan Rp1,5 miliar selama periode 2021–2024.

-Chairul Fadhly Harahap (Sesditjen Binwasnaker & K3, September 2024–sekarang) menerima gratifikasi berupa 1 unit mobil.

KPK menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, KPK juga akan melakukan penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian negara serta dana yang diperoleh secara tidak sah.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi yang menyasar pekerja. Sertifikasi K3, yang semestinya menjadi syarat kompetensi sekaligus perlindungan buruh dari kecelakaan kerja, justru berubah menjadi ajang pungli dan pemerasan terstruktur.

KPK menilai dampak kasus ini bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga psikologis bagi buruh yang merasa diperas ketika hendak bekerja secara sah.

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang menyengsarakan rakyat kecil. Buruh yang seharusnya dilindungi, justru dipalak dengan dalih sertifikasi,” tegas Setyo.

KPK memastikan penyidikan masih akan terus berjalan, termasuk memeriksa keterlibatan pejabat lain di lingkungan Kemenaker maupun pihak swasta penyelenggara jasa K3.

Semua tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK mengimbau masyarakat, khususnya buruh dan serikat pekerja, untuk melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top