Hukum dan Kriminal
Bandar Besar Narkoba Pasuruan Diringkus di Bali, 350 Gram Sabu dan 724 Ekstasi Disita

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto.
Berita Patroli – Pasuruan
Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pasuruan kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang bandar besar narkotika berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang selama ini diduga sebagai pemasok utama jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.
DK ditangkap di wilayah Bali setelah sempat melarikan diri usai dua orang anak buahnya, KD alias Guplek dan AN, lebih dulu diamankan di sebuah vila di Kota Batu, Sabtu (26/7/2025).
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025).
Usai menangkap DK, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di kawasan Prigen. Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi yang disimpan dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” jelas Yoyok.
DK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat wilayah Pasuruan barat, khususnya Gempol dan Prigen, dikenal rawan peredaran narkoba. Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini belum menjadi titik akhir.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,” tegas Yoyok.
(Yuli)















You must be logged in to post a comment Login