Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Contoh Teladan Kejari Bangkalan, Dua Perkara Pidana di Bangkalan Diselesaikan dengan Restorative Justice di Rumah RJ UTM

Kejari Bangkalan utamakan penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif di Rumah Restorative Justice Lantai 6 Gedung Graha Utama Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kamis (31/7/2025).

Kejari Bangkalan utamakan penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif di Rumah Restorative Justice Lantai 6 Gedung Graha Utama Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kamis (31/7/2025).

Berita Paktroli – Bangkalan

Suasana haru menyelimuti Rumah Restorative Justice (RJ) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kamis (31/7/2025), ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyelesaikan dua perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Air mata dan permintaan maaf tulus dari para tersangka menyambut uluran maaf ikhlas dari para korban.

Dua perkara yang diselesaikan secara damai itu melibatkan Budi Purnomo dan Nurhayati. Budi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara Nurhayati dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kedua kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena memenuhi syarat untuk RJ.

Kepala Kejari Bangkalan, Noer Adi, mengungkapkan bahwa langkah tersebut bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

“Budi Purnomo terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, dan Nurhayati lima tahun. Namun karena ada perdamaian tanpa syarat, mereka tidak lagi diproses secara pidana,” jelas Noer Adi.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, bukan residivis, serta bukan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang), yang memperkuat dasar hukum penerapan RJ.

“Ini hari kedua saya bertugas di Kejari Bangkalan dan saya merasa bersyukur bisa langsung menyelesaikan perkara lewat mekanisme RJ. Ini bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan,” ucapnya.

Pemilihan Rumah RJ UTM sebagai lokasi pelaksanaan RJ juga memiliki nilai strategis. Menurut Noer Adi, hal itu dimaksudkan untuk mengedukasi mahasiswa hukum agar lebih memahami praktik keadilan restoratif secara langsung.

Langkah Kejari Bangkalan ini menjadi contoh teladan bagi aparat penegak hukum di wilayah lain untuk menempatkan RJ sebagai alternatif penyelesaian perkara demi keadilan yang lebih beradab dan bermakna bagi semua pihak.

(Tomy, Arinta, Solihin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top