Uncategorized
Banyaknya Kabel Jaringan Yang Semrawut Tanpa Ijin di Trenggalek, Pemkab Tutup Mata.

Pemasangan jaringan kabel yang semrawut dan tidak berijin, pemkab Trenggalek di minta tegas berikan sangsi kepada pelaku usaha tersebut dan segera terbitkan aturan Perda.
Trenggalek – Berita Patroli
Pemandangan kabel jaringan internet, TV kabel, dan telepon yang menjuntai sembarangan di sepanjang jalan perkotaan hingga pedesaan di Trenggalek semakin meresahkan. Selain merusak wajah kota, kondisi ini juga membahayakan keselamatan warga. DPRD Trenggalek harus bergerak cepat menyiapkan aturan tegas untuk menertibkan kabel-kabel semrawut yang di nilai merusak keindahan kota dan pedesaan tersebut. Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudianto, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengusulkan rancangan peraturan daerah (perda) khusus. Aturan ini akan mengatur secara detail teknis pemasangan jaringan telekomunikasi di ruang publik, mulai dari kabel internet, TV kabel, hingga layanan WiFi mandiri.“Kami di Komisi III DPRD Trenggalek sudah mengusulkan perda soal ini. Karena selama ini keluhan masyarakat soal kabel-kabel jaringan yang melintang di jalan, di desa-desa, itu sangat mengganggu pandangan, bahkan kadang membahayakan,” kata Wahyudianto. Ia menyebut bahwa kondisi lapangan saat ini memang sangat memprihatinkan. Banyak kabel internet dan TV kabel dipasang asal-asalan, sekadar dikaitkan di tiang penerangan jalan umum (PJU) atau bahkan di pepohonan tanpa izin dan tanpa standar keamanan.“Kalau tidak diatur dengan jelas, pemilik usaha jaringan internet bisa seenaknya sendiri. Karena itu, kita perlu tata ke depan supaya semua berjalan sesuai aturan dan tertib,” tegasnya. Dalam rancangan perda tersebut, para penyedia layanan internet, TV kabel, maupun jaringan lainnya wajib memiliki tiang sendiri atau mengikuti ketentuan teknis dari pemerintah daerah. Selain itu, mereka harus mengantongi izin resmi dan berkoordinasi dengan warga di lokasi pemasangan.“Kami bukan anti usaha masyarakat kok. Kita justru mendukung usaha kecil, tapi harus diimbangi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan keselamatan bersama. Jangan sampai sepihak,” lanjut Wahyudianto. Selama ini, tak hanya kabel listrik dan telepon dari provider resmi saja tapi banyak kabel WiFi rumahan, TV kabel, hingga CCTV pribadi yang dipasang sembarangan di berbagai sudut Trenggalek. Kondisi semrawut ini di khawatirkan bisa memicu kecelakaan, risiko kebakaran, serta merusak keindahan kota. DPRD Trenggalek berharap rancangan perda ini segera masuk pembahasan dan disahkan, agar penataan kabel jaringan di wilayah Trenggalek bisa lebih tertib, aman, dan nyaman.“Harapannya perda ini segera disahkan. Supaya kabel-kabel jaringan di Trenggalek bisa ditata dengan baik, dan kota kita terlihat lebih indah dan rapi,” pungkas Wahyudianto. (TRANS)

You must be logged in to post a comment Login