Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Jual Beli Buku Modul di SMAN 1 Ngadiluwih Diduga Langgar Aturan dan Abaikan Hak Siswa

SMAN 1 Ngadiluwih, Kediri, bebankan pembelian 16 buku modul dengan total biaya Rp280.000 per siswa.

SMAN 1 Ngadiluwih, Kediri, bebankan pembelian 16 buku modul dengan total biaya Rp280.000 per siswa.

Berita Patroli – Kediri

Dugaan praktik jual beli buku modul di SMAN 1 Ngadiluwih, Kediri, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa di sekolah tersebut dibebani pembelian 16 buku modul dengan total biaya Rp280.000 per siswa. Praktik ini dinilai melanggar aturan pemerintah dan mengabaikan hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Parahnya, upaya konfirmasi kepada pihak sekolah menemui jalan buntu. Kepala Sekolah SMAN 1 Ngadiluwih, Tina, tidak dapat dihubungi, bahkan nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi justru diblokir.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, mengecam keras praktik yang dianggap merugikan siswa dan menciderai semangat pendidikan nasional.

“Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku teks dan nonteks pelajaran ataupun perlengkapan pembelajaran lain kepada siswa. Aturan-aturan tersebut agaknya masih kurang dipahami oleh para pendidik dan peserta didik sehingga praktik jual beli buku modul atau buku pelajaran masih kerap kali ditemukan,” tegas Saiful.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan buku semestinya menjadi tanggung jawab sekolah dengan menggunakan anggaran negara melalui dana BOS, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016.

“Selain masalah pemahaman terhadap aturan yang minim, terdapat alasan klasik lain seperti materi buku teks pemerintah yang dianggap membingungkan. Bahkan terdapat sejumlah oknum yang ditengarai menjadikan pengadaan LKS di sekolah sebagai proyek untuk meraup keuntungan finansial. Hal ini secara tidak langsung menjadikan murid sebagai obyek eksploitasi. Ironisnya, eksploitasi tersebut dilakukan dengan dalih mempermudah siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran,” jelasnya.

Menurut Saiful, praktik ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tapi juga berdampak pada timbulnya diskriminasi ekonomi di lingkungan sekolah.

“Hak-hak siswa yang terabaikan, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk menyelenggarakan pendidikan yang layak dan dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi. Diskriminasi yang dimaksud di sini juga mencakup diskriminasi secara ekonomi,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa penggunaan LKS atau modul yang dibeli siswa justru menurunkan kualitas pembelajaran, karena hanya menekankan latihan soal tanpa pendalaman materi.

“LKS pada umumnya berupa kumpulan-kumpulan soal yang disertai dengan ringkasan materi. Dengan menggunakan LKS atau modul, alih-alih mempelajari materi secara lebih mendalam, siswa hanya dilatih untuk mengerjakan soal-soal. Cara belajar semacam ini jelas membunuh kreativitas serta kemampuan berpikir kritis siswa,” tegas Saiful.

Sebagai bentuk sikap tegas, LSM RATU akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Alasan-alasan tersebut menunjukkan dengan jelas jika praktik jual beli buku pelajaran mengakibatkan pengabaian terhadap hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Kita akan laporkan masalah ini agar secepatnya ditindak lanjuti oleh pihak terkait khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” pungkasnya.

(Handri, Yuli, Nyoto, Hari Kaking)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top