Berita Nasional
Prajurit TNI AL Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat Usai Terbukti Bunuh Jurnalis Muda Banjarbaru

Oknum Prajurit TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel
Berita Patroli – Banjarbaru
Keadilan akhirnya bergerak dalam kasus kematian tragis Juwita (23), jurnalis muda asal Banjarbaru. Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Satu Jumran, prajurit aktif TNI AL yang terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Selain hukuman pidana, Jumran juga dijatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer. Pemecatan tersebut berlaku efektif sejak putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini menyusul penyelidikan panjang terhadap kasus yang sempat disangka sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun bukti-bukti yang muncul justru menunjukkan adanya dugaan kuat pembunuhan.
“Kami menerima seluruh putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan kami,” kata Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi.
Juwita ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Di sampingnya tergeletak sepeda motor miliknya.
Meski awalnya dikira kecelakaan tunggal, warga dan keluarga korban menaruh curiga. Tidak ada bekas tabrakan. Justru ditemukan luka lebam di leher korban, serta barang pribadi berupa ponsel yang hilang dari lokasi.
Juwita dikenal sebagai jurnalis muda yang aktif di media daring lokal dan telah mengantongi sertifikasi UKW dengan kualifikasi wartawan muda.
Majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Sementara terdakwa diberi waktu tujuh hari, sejak Selasa (17/6), untuk menyatakan sikap apakah akan menerima, mengajukan banding, atau tetap pikir-pikir atas vonis seumur hidup tersebut.
Jika dalam batas waktu itu tak ada konfirmasi, maka putusan dianggap telah diterima oleh terdakwa.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dibiarkan berlalu begitu saja. Meski tak bisa mengembalikan nyawa korban, setidaknya hukum telah memberi jawaban. (Red)















You must be logged in to post a comment Login