Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar, Tapi Tak Ikut Campur Putusan Ronald Tannur

Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Zarof Ricar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Berita Patroli – Jakarta

Terdakwa kasus dugaan suap dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, membantah telah memengaruhi putusan kasasi Mahkamah Agung. Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (10/6).

Dalam pleidoinya, Zarof mengakui menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari terdakwa lain, Lisa Rachmat, namun menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum atau memengaruhi putusan perkara.

“Saya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat, tapi sama sekali tidak ada memengaruhi (putusan) atau menjanjikan sejumlah uang kepada majelis hakim kasasi atau saudara Soesilo,” ujar Zarof di hadapan majelis hakim.

Zarof juga menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses hukum yang menjerat Ronald Tannur, putra anggota DPR dari Fraksi PKB. Ia mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal hingga putusan dijatuhkan.

“Sampai dengan berjalannya perkara yang melibatkan saudara Ronald Tannur dengan saudari Lisa sebagai penasihat hukumnya, saya tidak mengetahui dan tidak mengikuti prosesnya sampai dengan diputuskan majelis hakim,” lanjutnya.

Zarof turut mengutip kesaksian hakim Soesilo yang disebutnya menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Ronald didasarkan pada keyakinan pribadi sebagai hakim yang independen.

“Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka,” ucap mantan pegawai Mahkamah Agung itu.

Sebagaimana diketahui, Zarof Ricar didakwa sebagai perantara dalam dugaan suap untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ronald, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara di tingkat banding karena dinilai terbukti menganiaya kekasihnya, Dwi Ariyanti, hingga tewas, justru divonis bebas dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.

Dugaan aliran dana miliaran rupiah dari pihak keluarga Ronald ke sejumlah pihak, termasuk Lisa Rachmat dan Zarof Ricar, menjadi fokus dalam penyidikan kasus ini. Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk memengaruhi keputusan hakim agung yang menangani perkara. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top