Berita Nasional
Sindikat “Sabu” Modus Bakpia Dibongkar Polres Jombang, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Jombang ungkap peredaran sabu modus ranjau dengan kemasan bakpia
Berita Patroli – Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap modus baru peredaran sabu dengan sistem ranjau yang disamarkan dalam bungkus makanan tradisional bakpia. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni Habib Murtadlo (28) dan Farid Syaifudin (28), keduanya berasal dari wilayah Mojokerto dan Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari tertangkapnya Habib di pinggir jalan Desa Losari, Ploso, Jombang pada Rabu (28/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat diamankan, warga Desa Blimbingsari, Sooko, Mojokerto itu baru saja mengambil paket sabu seberat 99,22 gram yang diranjau oleh Farid. Menariknya, sabu tersebut dibungkus dengan kertas bakpia untuk mengelabui petugas.
“Petugas mendapati sabu dibungkus layaknya bingkisan bakpia di dalam tas tersangka,” ungkap Yani dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (3/6/2025).
Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Honda BeAT hitam milik Habib. Berdasarkan hasil interogasi, Habib diketahui mengambil sabu atas perintah seorang buronan berinisial A (30), warga Trowulan, Mojokerto. Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto. Habib mengaku mendapat upah Rp 1 juta setiap pengambilan serta jatah sabu untuk konsumsi pribadi.
Pengembangan kasus mengarahkan petugas pada Farid Syaifudin, yang akhirnya ditangkap di Jalan Raya Desa Bedahlawak, Tembelang, Jombang pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Penggeledahan di rumah kontrakannya di Dusun Sidopulo, Desa Losari, mengungkap 111,46 gram sabu, 45 butir ekstasi (16,59 gram), satu timbangan digital, satu pak plastik klip, dan satu ponsel.
“Farid berperan meranjau sabu dengan sistem kirim lokasi via Google Maps ke Habib, lalu ditinggalkan,” terang Yani.
Farid mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak Desember 2024, dengan sistem ranjau serupa di Terminal Bungurasih, Surabaya. Ia empat kali menerima pasokan dari S (30), warga Tembelang yang kini juga buron. Setiap transaksi, Farid mendapat 200 gram sabu dan 100 butir ekstasi.
Total nilai narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp 235,68 juta. Jumlah tersebut setara dengan potensi penyelamatan sekitar 2.000 jiwa, berdasarkan asumsi konsumsi satu gram sabu oleh 10 orang.
Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tomy)















You must be logged in to post a comment Login