Berita Nasional
Uang Rakyat untuk Pelaminan, KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat PU

Juru bicara KPK Budi Prasetyo
Berita Patroli – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan turun tangan menindaklanjuti dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terkait pengumpulan uang untuk keperluan pernikahan anak seorang pejabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU guna mengusut lebih lanjut laporan tersebut.
“KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi Kamis (29/5).
Budi menambahkan bahwa setelah proses koordinasi dilakukan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan melakukan analisis lebih lanjut berdasarkan temuan investigasi internal dari pihak Kementerian PU.
Ia juga mengapresiasi respons cepat dari Inspektorat Kementerian PU yang langsung mengambil langkah investigatif terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi,” tegas Budi.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, turut memberikan tanggapan atas munculnya surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU yang bocor ke publik. Surat tersebut memuat hasil audit sementara terkait dugaan pengumpulan uang oleh seorang kepala biro untuk membiayai pernikahan anak pejabat dengan jabatan “Sekretaris”.
“Saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, dan saya sudah perintahkan untuk menindaklanjuti. Tapi sampai sekarang saya belum terima laporan lebih lanjut,” ujar Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta.
Menteri Dody menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Inspektorat Jenderal PU yang dipimpin oleh Dadang Rukmana, dan memilih untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etika dan hukum oleh pejabat negara, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik gratifikasi di lingkungan birokrasi pemerintah. (Red)

You must be logged in to post a comment Login