Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Hampir 2 Kg Sabu dari Jakarta

Konferensi pers Polresta Banyuwangi

Konferensi pers Polresta Banyuwangi

 

Berita Patroli – Banyuwangi 

Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba lintas daerah dengan menyita hampir 2 kilogram sabu-sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penanganan 16 kasus dengan total 17 tersangka yang diamankan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan bahwa salah satu kasus terbesar melibatkan tersangka berinisial AS (42) yang ditangkap di Desa Kebon Dalem dengan barang bukti sabu seberat 1.969,66 gram. Sabu tersebut diketahui berasal dari jaringan pengedar yang beroperasi di Jakarta.

“Barang bukti sabu hampir mencapai 2 kilogram kami sita dari tangan AS. Penangkapan ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam periode ini,” ujar Rama saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (29/5/2025).

Selain itu, tersangka lain berinisial RM ditangkap di Jember dengan barang bukti sabu seberat 104,27 gram. RM mengaku bahwa sabu tersebut juga berasal dari Jakarta.

Rama menambahkan, pihaknya juga akan menjerat tersangka AS dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami akan menelusuri rekening milik tersangka. Jika ditemukan indikasi pencucian uang, kami akan kenakan pasal TPPU,” tegasnya.

Dari seluruh pengungkapan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 32,53 gram ganja, 10 butir ekstasi, 13 timbangan digital, serta sejumlah alat pendukung lainnya. Total kerugian ekonomi akibat peredaran narkoba ini ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan lebih dari 20 ribu warga Banyuwangi berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” lanjut Rama.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi AKP Nanang Sugiyono menyebut proses penangkapan dilakukan setelah pengintaian intensif selama lebih dari satu setengah bulan.

“Pelaku sudah kami pantau selama 1,5 bulan. Kami terus lakukan penyelidikan hingga ke Jakarta untuk menelusuri jaringan besarnya,” kata Nanang. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini telah memutus rantai distribusi narkoba dari Jakarta ke wilayah Jawa Timur.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top