Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Kejagung Geledah Rumah Stafsus Kemendikbudristek, Usut Korupsi Rp9,9 Triliun Program Digitalisasi Pendidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Berita Patroli – Jakarta 

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023. Dalam rangka pengusutan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi tempat tinggal staf khusus (stafsus) Mendikbudristek pada Rabu (21/5/2025).

Dua lokasi yang digeledah adalah apartemen milik FH di Kuningan Place, Jakarta Selatan, dan apartemen milik JT di Ciputra World 2 Tower Orchard, Jakarta Selatan. Keduanya diketahui menjabat sebagai staf khusus Menteri Dikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting.

“Di apartemen FH, penyidik menyita satu unit laptop dan empat unit telepon genggam. Sementara dari apartemen JT, disita dua hard disk eksternal, satu flash disk, satu unit laptop, dan sejumlah dokumen,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Harli juga mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran senilai Rp9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,82 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut Harli, dugaan korupsi bermula dari persekongkolan antara pihak internal Kemendikbudristek dan swasta yang menyusun kajian teknis pengadaan peralatan pendidikan digital, dengan hasil yang sudah diarahkan untuk memilih perangkat tertentu.

“Persekongkolan ini mengarahkan tim teknis agar menyimpulkan perlunya penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook, padahal uji coba di tahun 2019 terhadap 1.000 unit menunjukkan hasil tidak efektif,” ungkap Harli.

Program ini tetap dijalankan meskipun hasil uji coba negatif dan ketimpangan akses internet di berbagai daerah menghambat penerapan program tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp32 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa ratusan unit Chromebook yang didistribusikan ke berbagai sekolah dasar. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan spesifikasi barang, namun belum sampai pada tahap penyitaan karena masih menunggu izin pengadilan.

“Kami juga telah memeriksa sejumlah kepala sekolah dan guru penerima barang. Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti,” jelasnya.

Penyidikan kasus di Lombok Timur ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 April 2025 berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur petunjuk operasional DAK Fisik Pendidikan. Temuan awal mengindikasikan adanya pengadaan yang tidak sesuai kontrak dan menggunakan penyedia tertentu secara tidak sah.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus diperluas. “Penyidik akan mendalami lebih lanjut siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana aliran dana tersebut digunakan,” pungkas Harli.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis nasional dengan anggaran jumbo serta dampak langsung terhadap mutu pendidikan di seluruh Indonesia. (Red) 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top