Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Jaksa Tuntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup untuk 11 Personel Satresnarkoba Polresta Barelang

 

10 Mantan Anggota Satreskoba Polresta Barelang

10 Mantan Anggota Satreskoba Polresta Barelang

Berita Patroli – Batam

Kejaksaan Negeri Batam menuntut hukuman mati dan seumur hidup terhadap sebelas mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Kepulauan Riau, dalam perkara penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5).

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut pidana mati terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” kata Ali di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan, Satria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara terencana dan sistematis, termasuk melakukan pemufakatan jahat dan percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram. Perbuatan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan,” ujar Ali. Ia menambahkan bahwa perbuatan Satria justru memberatkan karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum yang semestinya memerangi peredaran narkotika. Selain itu, Satria dianggap tidak kooperatif dalam persidangan dan memberikan keterangan berbelit-belit.

Empat anak buah Satria, yakni Shigit Shargo Edhi (mantan Kasubnit 1) serta tiga penyidik Subnit 1 — Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat — juga dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Sementara itu, enam mantan anggota lainnya, yaitu Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, masing-masing dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Selain anggota kepolisian, dua terdakwa sipil yang terlibat sebagai kurir dan bandar, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkotika, namun justru menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. (Arinta,  Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top