Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Jadi Tersangka Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan

 

Penyidik kepolisian saat menunjukkan bukti ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ditahan Diana

Penyidik kepolisian saat menunjukkan bukti ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ditahan Diana

Berita Patroli – Surabaya

Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam kasus penggelapan ijazah milik mantan karyawannya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menemukan 108 ijazah yang disembunyikan di kediaman pribadi Diana.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menyatakan bahwa kasus ini mencuat setelah laporan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa sebanyak 23 saksi dan akan terus mendalami kasus dengan menambah pemeriksaan terhadap 25 orang lainnya.

“Kita sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Ke depannya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang,” ungkap AKBP Suryono di Mapolda Jatim pada Kamis (22/5/2025) malam.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi penting, termasuk gudang CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo dan rumah pribadi Diana di kawasan Prada, Kecamatan Dukuh Pakis. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tumpukan dokumen ijazah milik para mantan karyawan yang ditahan oleh Diana.

“Yang diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah. Yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan ini,” ujar Suryono.

Berdasarkan temuan tersebut, Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Meski penyidikan masih berlangsung, Suryono menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini masih terbuka.

“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka. Nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan,” tambahnya.

Diana saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya, bukan di Polda Jatim, karena sebelumnya juga terlibat dalam kasus perusakan kendaraan bersama suaminya, Handy Sunaryo. Atas kasus penggelapan ijazah ini, Diana terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan kasus ini.(Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top