Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Kejari Probolinggo Geledah PKBM IQRO, Sita 47 Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi

Penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Sekolah PKBM IQRO Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

Penggeledahan dilakukan di rumah Kepala Sekolah PKBM IQRO Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

Berita Patroli – Probolinggo 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan dan penyitaan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Tongas, Kamis (22/5), terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dalam penyelidikan.

Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.55 WIB hingga 14.45 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andhika Nugraha Tri Putra, bersama Kepala Seksi Intelijen, Taufik E. Purwanto, dan Kasubsi II Intelijen, Kusuma Hadi Hartawan. Proses ini juga mendapat pengawalan dari anggota Sabhara Polres Probolinggo serta dukungan dari perangkat desa setempat.

Tim penyidik berhasil menyita 47 barang bukti yang terdiri dari berbagai dokumen dan barang elektronik. Barang-barang tersebut ditemukan di kediaman MAA, Kepala Sekolah PKBM IQRO, dan diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi yang tengah diselidiki.

Kasi Intelijen Kejari Probolinggo, Taufik E. Purwanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan langkah untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, serta untuk mendapatkan bukti yang bisa menentukan sejauh mana kerugian negara dalam kasus ini,” ujarnya.

Seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif berkat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Kejari Probolinggo akan mengajukan permohonan penetapan sita dan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Kraksaan serta melibatkan auditor atau ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top