Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Kejari Ambon Sita Barang Mewah dan Uang Tunai Rp1 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame

 

Kajari Ambon saat menunjukan barang bukti hasil sitaan dari saksi kasus dugaan korupsi Dok Waiame

Kajari Ambon saat menunjukan barang bukti hasil sitaan dari saksi kasus dugaan korupsi Dok Waiame

 

Barita Patroli – Ambon

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penyitaan sejumlah barang mewah serta uang tunai dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame, perusahaan milik negara yang berbasis di Ambon.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama, yakni ruang kerja Direktur Utama PT Dok Perkapalan Waiame, Slamet Riyadi, dan tempat tinggal Wilis Ayu Lestari, Manajer Keuangan dan Akuntansi perusahaan. Dari ruang kerja Slamet, penyidik menyita satu unit telepon genggam. Sementara dari tempat tinggal Wilis di kawasan Air Kuning, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, penyidik menyita satu kotak perhiasan, enam jam tangan mewah, 42 tas bermerek, serta satu unit ponsel.

Penyitaan berlanjut pada Sabtu (17/5/2025) dengan pengamanan satu unit mobil Hyundai Creta N Line warna merah berpelat DE 1539 XY, yang diklaim milik suami Wilis, Samsul Bahri. Puncaknya, Wilis menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar kepada penyidik pada Senin (19/5/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes SP, menegaskan bahwa uang tunai tersebut kini resmi menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. “Seluruh barang bukti yang disita berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok Perkapalan Waiame,” ujar Agoes dalam konferensi pers di Aula Lantai II Kantor Kejari Ambon, didampingi Kajari Ambon Adriansyah dan Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi.

Selain Wilis, penyidik juga menyita barang milik Nova Rondonuwu, staf keuangan perusahaan. Barang tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam dengan pelat nomor B 2868 UFV, kunci kendaraan, STNK atas nama Ivonh Maihassy, dan sepuluh tas bermerek.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025, dan akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.(Red)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top