Uncategorized
Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa di Sidoarjo, Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Kepala Desa (Kades) nonaktif Tambaksawah, Imam Fauzi, jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
Berita Patroli – Surabaya
Dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat. Empat orang terdakwa, termasuk Kepala Desa (Kades) nonaktif Tambaksawah, Imam Fauzi, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/5).
Dalam sidang yang digelar di Sedati tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Imam Fauzi diduga menyalahgunakan dana pengelolaan rusunawa sebesar Rp 1,3 miliar selama masa jabatannya pada 2021 hingga 2022.
“Keempat terdakwa telah kami limpahkan, dan hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdapat pelanggaran serius terhadap petunjuk teknis pengelolaan dana, termasuk penggunaan dana yang tidak relevan dan tidak sesuai peruntukannya,” ujar JPU Putu dalam persidangan.
Total kerugian negara akibat pengelolaan rusunawa yang tidak sesuai prosedur sejak tahun 2008 diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. Pengelolaan rusunawa yang semestinya berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT), justru dijalankan secara swasta dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain Imam Fauzi, tiga terdakwa lain turut disidang, yaitu Bambang Sumarsono (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013–2022), dan Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013). Sentot mengikuti sidang secara daring dari rumah karena sedang sakit.
Beberapa nama lain juga disebut dalam dakwaan, termasuk dua pihak yang tidak dapat diproses hukum karena telah meninggal dunia, yakni Fatkhurahman dan Tarmudji. Nama Yani Darusman, mantan Penjabat (Pj) Kades, juga tercantum dalam berkas perkara.
Dalam persidangan, kuasa hukum Imam Fauzi mengajukan permohonan penangguhan tahanan kota. Sementara itu, terdakwa Bambang menjadi satu-satunya yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.(Red)

You must be logged in to post a comment Login