Berita Nasional
Kapolri Instruksikan Pemberantasan Mafia BBM Subsidi, PT. Bima Perkasa Energi dan Oknum di Jateng Jadi Sorotan

Truk BBM PT Bima Perkasa Energi
Berita Patroli – Jateng
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi tegas melalui surat terbuka kepada seluruh jajarannya agar tidak memberi ruang bagi para mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam instruksi tersebut, Kapolri menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu demi mengembalikan citra kepolisian sebagai pengayom rakyat serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Siapapun yang bermain di belakang penyalahgunaan BBM subsidi harus ditindak tegas, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil,” ujar Kapolri dalam surat terbukanya.
Sorotan publik saat ini tertuju pada wilayah Jawa Tengah, khususnya Polda Jateng, serta perusahaan PT. Bima Perkasa Energi (BPE) yang diduga terlibat dalam praktik distribusi ilegal BBM subsidi. Berdasarkan sejumlah pemberitaan media, PT. BPE diduga secara rutin mengambil BBM bersubsidi dalam jumlah besar dari wilayah Boyolali, Jawa Tengah, untuk kemudian didistribusikan ke berbagai perusahaan di wilayah Jawa Timur, termasuk Pasuruan, Mojokerto, Jombang, dan Gresik dengan harga non-subsidi.
Nama H. Abdulah Kaliky mencuat sebagai salah satu aktor yang disebut-sebut berperan sebagai pemasok BBM bersubsidi dari Boyolali. Aksi ini diduga berjalan lancar berkat keterlibatan oknum tertentu, sehingga aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum.
“Bukan cuma ambil di sini saja pak, PT. BPE itu menguasai lapak di wilayah Jawa Tengah, serasa kebal hukum,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Dalam sehari, PT. BPE dilaporkan bisa mengambil hingga 24.000 liter BBM bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi, demi keuntungan besar. Praktik ini melanggar ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak Polda Jawa Tengah, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), serta Polda Jawa Timur untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia BBM subsidi dan memutus rantai distribusi ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil.(Red)















You must be logged in to post a comment Login