Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Menanggapi Berita yang Viral di Sosial Media, Kapolsek SEMAMPIR Polres KP3 Kota Surabaya Angkat Bicara

“Komisaris Polisi Eko.S.H.”, Kepada awak media melalui sambungan telepon mengatakan, “Saya tidak akan pernah menahan masyarakat tanpa ada dasar hukum yang jelas, kalau memang ada upaya mediasi antara korban dan pelaku, silahkan saja, saya sangat setuju kalau ada istilah “keadilan tidak harus didapatkan di pengadilan, yang mana rasa adil itu letaknya dihati, rasa puas dari pelapor dan terlapor, biar berita semakin tidak liat dan bias, perlu adanya klarifikasi ini. Biar masyarakat tidak tersesat oleh informasi yang keliru, “Urai Kapolsek yang dikenal santun ini

SURABAYA – Berita Patroli

Menanggapi berita viral terkait pencurian besi  3 kg, Kapolsek Semampir Komisaris Polisi Eko.S.H., angkat bicara, “Kami sebagai Polisi tidak akan serta Merta menahan masyarakat dan menetapkan sebagai tersangka, tentunya semua diatur oleh KUHAP (kitab undang undang hukum acara pidana) jelas diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP.

Bukti foto dari CCTV yang disita oleh penyidik Polsek Semampir Polres KP3, Tanjungperak Surabaya

Penahanan jelas diatur disitu, tidak mungkin kalau hanya mencuri besi 3 kg tidak kita lakukan upaya mediasi atau ADR, sebagai mana TR dari Kapolri, ini pelaku merupakan RESIDIVIS pelaku pencurian. Pada tahun 2022, pelaku ini dijerat pidana di Polsek SEMAMPIR ini, dan sudah divonis secara pidana selama 1 tahun penjara.

Sekira tahun 2024 ini tindakan yang culas dan tidak baik ini diulangi kembali, jadi kami lakukan upaya tegas secara hukum yang berlaku, tolong berita yang viral ini diluruskan, bukan 3 kg tapi berdasarkan kronologis diatas.

Berdasarkan keterangan korban (pelapor) kuitansi, surat keterangan saksi saksi, dan keterangan pelaku yang dicuri seberat 470 kg (lempengan besi plat) , “Urai Kapolsek Semampir yang dikenal santun ini.

Bukti rekaman CCTV pelaku sedang melakukan tindakan pencurian,yang menurut laporan polisi dan menurut keterangan Kapolsek seberat 470 kg (yang menjadi pertanyaan masyarakat,pelaku 1 orang, bagaimana caranya mengangkat besi seberat 470 kg tanpa adanya alat bantu dan teman) apakah pelaku “SUPERMAN” atau HULK” yang bisa menjawab adalah Kanitreskrim Polsek Semampir Polres KP3 TanjungPerak, Kota Surabaya

Perlu masyarakat ketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan unit Reskrim Polsek Semampir,

Kronologis kejadian pada hari Kamis tgl 31 Oktober 2024 sekiranya pukul 13.00 wib datang pelapor an. Abd Wasid melaporkan kejadian pencurian lempengan plat besi  dgn berat 470 kg  yg diketahu hilang paada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di dalam kendaraan truk yang diparkir di depan gudang jl. Bolodewo no. 95 Surabaya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dgn berbekal rekaman CCTV diidentifikasi pelaku yaitu saudara Achmad Fauzi dan pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 16.00 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di depan gudang jl. Bolodewo surabaya kemudian dilakukan penahanan pd hr minggu tgl 03 November 2024.

Pelaku Achmad Fauzi ( 25 thn ) menurut keterangan Kapolsek Semampir Komisaris Polisi Eko.S.H., adalah seorang residivis, pelaku pernah dipidana dengan tindakan yang sama, “mencuri besi, dan sudah divonis secara pidana selama 1 tahun penjara

Barang yg diambil oleh pelaku lempengan plat besi berat 470 kg dengan nilai kerugian sebesar Rp. 3.525.000;-.

Pelaku merupakan residivis yg pernah ditangani polsek Semampir dalam perkaran pencurian besi tua pada tahun 2022 dan menjalani hukuman selama 1 tahun di rutan medaeng,” Terang Kapolsek kepada awak media.

(Arinta/ Solihin/ Tommy/ Saiful)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top