Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Solusi Pemkot Surabaya Atas Keluhan Warga Rungkut Yang Masih Kesulitan Mengurus Perizinan Masjid

Warga RT 5, RW 11, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya menggelar acara halal bihalal dengan dihadiri Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, M. Afghani Wardhana

Surabaya – Berita Patroli – Warga di Surabaya mengatakan sulitnya mengurus legalitas rumah ibadah. Padahal, dokumen tersebut penting untuk pendirian rumah ibadah mereka, di antaranya masjid.

Hal ini di antaranya dialami warga RT 5, RW 11, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Pada acara halal bihalal yang dihadiri Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, M. Afghani Wardhana, warga menyampaikan hal ini.

Mereka menjelaskan, masjid yang akan dibangun tersebut berada di lahan wakaf.

Namun, mereka kesulitan dalam mengurus legalitas tanah hingga izin pendirian bangunan masjid. “Kami hingga saat ini belum bisa memiliki legalitas pembangunan masjid. Kami meminta pertolongan,” kata Ketua Pembangunan Masjid Al Mubarok, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Muhammad Ali.

Dengan tidak memiliki legalitas, pihaknya sulit mengurus perizinan lanjutkan. “Termasuk, untuk mengajukan bantuan dana,” katanya.

Pihaknya pun meminta Pemkot untuk memberikan pendampingan. Sebab, keberadaan masjid di tempat ini telah dinantikan oleh warga. Selain soal perizinan, mereka juga meminta pemerintah memperbaiki infrastruktur jalan hingga akses air bersih. Diantaranya, pavingisasi sebagai akses menuju masjid dan sambungan air PDAM.

Mendengar hal ini, Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, M. Afghani Wardhana memastikan pihaknya akan menindaklanjuti.

“Pemkot sebenarnya berkomitmen mempermudah perizinan,” kata Afghani di tempat yang sama.

“Sebagaimana arahan Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), sebenarnya semua perizinan (rumah ibadah) itu mudah asalkan syarat lengkap,” lanjutnya.

Ia menjelaskan sejumlah syarat perizinan. “Di antaranya, kepastian status tanah dan persetujuan warga. IMB harus diproses cepat apabila semua syarat terpenuhi,” tandasnya.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono pun meminta komitmen tersebut dilaksanakan secara baik oleh Pemkot. “Bapak Wali Kota kan juga sudah mengatakan bahwa perizinan tempat ibadah harus dipermudah perizinannya,” katanya. “Sehingga tempat ibadah menjadi legal. Birokrasi pemerintahan saya rasa juga sudah siap melakukan itu. Tentu, DPRD mendukung pelayanan perizinan di Surabaya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Wali Kota Eri memang telah meminta kepada semua takmir masjid se Kota Surabaya untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terutama, bagi masjid atau musholanya belum memiliki IMB.

Wali Kota Eri juga berjanji IMB untuk tempat ibadah itu akan dikeluarkan dalam jangka waktu 7 hari kerja. “Tolong disampaikan ke lurah untuk diuruskan IMB-nya, saya beri waktu teman-teman pemkot selama 7 hari untuk mengeluarkan IMB itu,” kata Cak Eri pada awal April lalu.

Pengurusan IMB juga tanpa biaya. “Ini tidak ada retribusinya karena ini tempat ibadah. Makanya ini harus terus dipercepat, sehingga ke depan semua tempat ibadah di Surabaya memiliki IMB,” kata Wali Kota Eri.

(Arinta/ Andrianto/ Tommy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top