Jakarta, Berita Patroli – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mempertanyakan alasan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tidak menolak perintah jika dinilai bertentangan dengan norma hukum. Dody mengaku telah menolak perintah tersebut sebanyak dua kali.
Teddy awalnya mengungkit Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2020. Teddy menyebut Perpol itu salah satunya mengatur setiap anggota Polri wajib menolak perintah yang melanggar norma hukum.
“Kalau tahu (ada Perpol tersebut), kenapa saudara tidak menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum?” tanya Teddy kepada Dody saat persidangan kasus narkoba yang membuatnya menjadi terdakwa di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
“Sudah saya tolak tanggal 17 lewat WA, kemudian tanggal 20 juga saya tolak,” jawab Dody yang menjadi saksi.
Teddy kemudian bertanya alasan Dody tidak melaporkan dirinya kepada petinggi Polri lainnya. Dody menyebut dirinya takut kepada Teddy yang menjabat Kapolda Sumbar saat itu.
“Saya takut sama Kapolda pada saat itu. Izin Yang Mulia karena setiap beliau anev, selalu bilang di depan Kapolres ‘Saya ini masih 9 tahun lagi ya’,” kata Dody.
“Kata-kata seperti itu saja sudah menandakan artinya kalau tidak sesuai dengan apa yang disampaikan itu akan berimbas ke pribadi masing-masing,” lanjutnya.
Pernyataan Dody itu kemudian ditepis oleh Teddy. Teddy mengaku tidak pernah menzalimi bawahannya.
“Bohong itu, Yang Mulia, saya itu sisa 6 tahun lagi, bukan 9 tahun, dan saya tidak pernah menzalimi anak buah,” ujar Teddy.
Teddy lalu mempertanyakan Dody yang tidak menceritakan apa yang disebut perintah Teddy terkait barang bukti sabu kepada atasan yang lebih tinggi ataupun ayahnya Dody, Irjen (Purn) Maman Supratman.
“Tidak berani, karena ibu, istri bapak, bilang bapak itu pendendam. Itu yang saya takutkan, makanya saya diam aja,” ujar Dody.
Teddy lalu bertanya apakah dirinya menodongkan pistol saat memberikan perintah kepada Dody. Dody lalu menjawab bahwa senyuman Teddy merupakan ‘pesan penderitaan’ untuknya.
“Saudara terdakwa kalau saya ingat, ‘Senyumku adalah deritamu’. Tidak perlu seperti itu (menodongkan pistol), saya lihat bapak saja sudah gemetar, Pak,” jawab Dody.
“Saya seperti genderuwo?” tanya Teddy lagi. Dody tak menjawab.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
(red)