Uncategorized
Info Untuk Kapolres Kab Malang, Masyarakat Mengeluhkan Maraknya Mafia Tanah yang merajalela,Kepolisian diminta lakukan Penyelidikan
Berita Patroli – Malang. Berawal dari sebidang tanah seluas 7000m2 bernilai milyaran rupiah milik anak yatim bernama Rachela Dzat Izzah ( 13 tahun ) yang terletak di desa karanganyar kecamatan poncokusumo kabupaten malang yang telah di serobot dan di kuasai mafia tanah terancam hilang, dalam hal ini diduga di kuasai secara sepihak oleh Adi Surono warga desa karanganyar. Rachela adalah putri dari pasangan suami istri Syaiful Anwar almarhum ( meninggal pada 9 agustus 2012 ) dengan Kustiani Rini Susanti warga dusun Gadungan desa karanganyar.
Masalah ini bermula dari adanya transaksi gadai antara Syaiful Anwar pemilik tanah dan Adi Surono sebagai pendana dengan nilai gadai Rp. 376 juta lebih yang di bayar secara bertahap dengan jaminan akta hibah dan hak garap yang diberikan kepada Adi Surono.
Transaksi gadai tersebut tidak di lengkapi dengan perjanjian apapun dan pembayaran dilakukan dengan cara tunai serta transfer bank yang dilakukan sejak tahun 2007 sampai dengan 2012.
Pada tanggal 15 september 2011 menurut pengakuan Kairul kepala desa karanganyar, pernah terbit surat pernyataan jual beli tanah bebas antara pihak Syaiful Anwar dengan Adi Surono dengan nilai transaksi dengan nilai Rp.560 juta. Namun dalam surat pernyataan tersebut tidak tercantum tanda tangan Kustiani Rini Susanti istri Syaiful ( alm ) yang mestinya di libatkan dalam proses transaksi jual beli tersebut. Ternyata setelah di telusuri tim berita patroli, ditemukan data surat pernyataan jual beli ganda, yang satu tanpa ada tanda tangan saksi, satunya lagi ada tanda tangan saksi, dengan tanggal bulan dan tahun yang sama. Kejanggalan surat kesepakan jual beli tersebut yang akhirnya menjadikan Kustiani Rini Susanti istri almarhum menjadi geram untuk melakukan gugatan ke pengadilan negeri kepanjen pada tahun 2023 dengan hasil putusan verstek dimenangkan oleh pihak penggugat dengan bukti putusan PN kepanjen No.135/Pdt.G/2013/PN.Kpj.

Krisdianto SH kuasa hukum adi surono
Setelah adanya putusan pengadilan tersebut pihak Adi Surono panik untuk melakukan upaya perdamaian melalui kuasa hukumnya agar tanah tersebut di bagi dua, karena ada bukti bahwa syaiful dan istrinya belum mengembalikan uang gadai sepenuhnya kepada pihaknya. Setelah di adakan mediasi akhirnya di sepakati tanah tersebut di bagi dua dengan surat perdamaian yang di tanda tangani oleh para pihak yang bersengketa.

Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama
Seiring berjalannya waktu munculah akal bulus Adi Surono untuk menguasai seluruh tanah tersebut.Tanpa mengindahkan surat perjanjian perdamaian dan hasil putusan pengadilan negeri kepanjen, bahkan dirinya berani melayangkan perlawanan/verzet atas putusan PN kepanjen pada tahun 2023.
Kustiani merasa di dzolimi oleh Adi yang sudah berani menyerobot dan menguasai tanahnya. Pada saat di konfirmasi berita patroli, bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan penguasaan secara sepihak atas tanah waris milik anaknya yang dilakukan oleh Adi Surono, bahkan kekecewaan bertambah lagi dengan adanya perlawanan yang dirasa sudah terlambat.
Kalau pak Adi Surono melakukan perlawanan, berarti tidak mengakui surat perdamaian secara kekeluargaan yang memutuskan tanah itu untuk di bagi dua dengan masing – masing memiliki luasan yang sama, ujar Kustiani. Adi surono ketika di temui berita patroli di rumahnya, enggan memberikan keterangan dan masalah tersebut sudah di limpahkan ke kuasa hukumnya, ucap Adi dengan nada lirih. Di sisi lain kuasa hukum Kustiani mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Adi Surono sudah tertutup, karena sudah melebihi batas 14 hari dari putusan PN kepanjen. Sidang perlawanan yang dilakukan oleh pihak Adi sebenarnya hanya mediasi saja dan belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan masih akan menunggu panggilan lagi, ujar Bambang Hernowo kuasa hukum Kustiani. Menurut Krisdianto SH selaku kuasa hukum Adi Surono sebenarnya sudah mengakui dengan adanya sidang mediasi di PN kepanjen dengan kedua belah pihak namun belum mencapai kesepakatan hingga saat ini, ucapnya. ( Irwan, arif, risdianto, hermawan )















You must be logged in to post a comment Login