Uncategorized
Bobrok.! Puluhan Mega Proyek di Tuban Molor, Dinas Terkait Kelimpengan.
Tuban, Berita Patroli.
Sudah berganti Tahun, namun beberapa mega Proyek di Kabupaten Tuban hingga saat ini masih belum terselesaikan. Apa penyebab molornya pekerjaan itu?
Terlihat, hampir di setiap Kecamatan di Kabupaten Tuban terdapat Proyek dengan nilai yang tidak main main, terutama yang berada di Pusat Kota Tuban, Tiga Mega Proyek dengan nilai Milyaran itu masih menjadi misteri kapan akan terselesaikan dan berapa denda yang akan dibayarkan oleh pihak rekanan?
Jika menurut Agung Supriyadi, orang nomor satu di Dinas PUPR mengatakan bagi rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan di kenai denda 1-1000 dari nilai kontrak, maka berapa banyak denda yang akan di bayarkan oleh Proyek GOR (Gedung Olah Raga), Proyek Alon Alon Tuban, dan juga Rehabilitasi Rest Area. yang saat ini belum bisa di pastikan kapan akan selesai atau justru malah akan mangkrak??
“Kalau tidak dapat menyelesaiakan pekerjaan sesuai ketentuan waktu di kontrak, aturannya pemborong diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan denda keterlambatan per hari senilai 1 per seribu dari nilai kontrak.” Kata Agung Supriyadi dikonfirmasi minggu lalu.
Sekedar di ketahui, berdasarkan data yang di himpun media ini, dari Mega Proyek yang nampak jelas di pusat Kota saat ini menjadi sorotan para pejabat tinggi Kabupaten Tuban dan juga para awak media, di Alun Alun Tuban dengan Nilai Kontrak Rp. 1.953.406.000. Dikerjakan oleh Cv. Bhaskara Jaya. pekerjaan yang di bawah naungan Bidang Tata Ruang, Pertahanan, dan jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Tuban ini masih nampak tertutup, bukti bahwa proyek tersebut belum terselesaikan.
Rest Area dengan Nilai Rp. 8.428.800.000. Dikerjakan oleh Cv. Nabila Karya,. Dan di tambah lagi satu proyek yang nilainya juga tidak kalah besar yaitu Rehabilitasi GOR (Gedung Olah Raga) Tuban,. Dengan nilai Rp. 8. 695.740.000. Dikerjakan oleh Cv. Bram Konstruksi Surabaya. Masing masing dari mega proyek itu nampak pada papan proyek akan selesai pada 31 Desember 2022.
Sedangkan Menurut Mokhamad Musa Ketua DPC Hanura Tuban yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tuban dikonfirmasi Rabu (4/1/2023), terkait dengan adanya puluhan proyek di Kabupaten yang Molor ia seolah menanggapi dengan santai.
” Saya hanya berkomentar, kalau aturan sudah di laksanakan yaitu denda keterlambatan sudah di bayarkan oleh rekanan, sudah tidak ada permasalahan”. Jelasnya.
Anggota DPRD yang membidangi Pembangunan itu Di singgung apakah pihak rekanan dan juga Dinas PUPR akan di panggil untuk mempertangung jawabkan pekerjaannya, dan jika pekerjaan sampai batas waktu yang di tentukan tidak terselesaikan pihak rekanan akan di Becklist? ia menjelasakan dengan gamblang.
” Yang terpenting regulasinya sudah di laksanakan PUPR Mas, Kita lihat sampai batas akhir perpanjangan waktu, jika masih belum selesai rekanan akan di Becklist Mas”. Tungkasnya Musa di konfirmasi Via Waatshap.(Syn).

You must be logged in to post a comment Login