Berita Nasional
Disebut Banyak Harta Karena Lakukan Pungli, Kasatpol PP: Tidak
Jakarta, Berita Patroli – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin membantah bahwa hasil kekayaannya yang paling tinggi di antara pejabat DKI merupakan hasil dari menerima pungutan liar (pungli) dari pedagang kaki lima yang tidak kena gusur di trotoar jalan.
“Oh laporkan (kalau ada Satpol PP yang terima pungli). Saya tidak, ya. Saya tidak,” tegasnya saat ditemui ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/12).
Ia menyatakan bahwa ada kesalahan dalam penginputan data harta kekayaan dirinya di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada kesalahan dalam pengisian data. Nanti kita akan perbaiki,” jelasnya.
Arifin mengatakan bahwa kesalahan tersebut terletak pada dirinya yang keliru menginput data harta kekayaan tahun lalu.
“Kami yang ngisi (salah). Iya, kelebihan,” ungkapnya diselingi tawa.
Terkait dengan harta sebenarnya yang dimiliki Arifin, ia menyebut masih akan menghitungnya. “Lagi dihitung. Yang jelas ada kesalahan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua FAKTA Azaz Tigor Nainggolan menyoroti besaran harta kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin yang jauh lebih besar dari kepala dinas lainnya di Ibu Kota. Pasalnya, dilansir dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dihimpun KPK, harta kekayaan total Arifin mencapai sekitar Rp 24,5 miliar per tahun 2021.
Arifin tercatat memiliki dua bidang tanah serita tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.
Belum lagi, menurutnya dari sisi prestasi kerja dapat dikatakan Arifin sebagai Kasatpol PP sangat minim. Ia menyebut banyak pengaduan masyarakat Jakarta tentang hancurnya trotoar akibat dikuasai oleh pedagang kaki lima.
“Hingga saat ini terkesan Satpol PP membiarkan pedagang kaki lima meraja lela, menduduki trotoar seperti terjadi di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Grand Indonesia,” ungkapnya.
“Jika kita melewati jalan Kebun Kacang, kawasan Grand Indonesia, akan melihat dan mengalami kemacetan akibat dari penguasaan jalan untuk parkir liar serta warung-warung liar yang merampas badan jalan,” sambung Azaz.’
Dengan begitu, ia mencurigai bahwa selama ini ada dugaan oknum Satpol PP yang melindungi keberadaan pedagang-pedagang liar di trotoar.
“Informasi yang saya dapat bahwa ada setoran wajib sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,6 juta dipungut dari setiap warung liar oleh oknum Satpol PP. Begitu pula setiap pedagang kaki lima yang menjual makanan minuman saat Hari Bebas Kendaraan’ Bermotor (HBKB) pada setiap hari Minggu dipungut oleh oknum Dinas Perhubungan biaya Rp 180 ribu setiap bulannya,” paparnya.
Atas hal itu, Azaz meminta agar Inspektorat DKI Jakarta dapat melakukan penyelidikan untuk mengungkap hal tersebut ke punlik
“Seharusnya segera ditindaklanjuti pemeriksaannya oleh Inspektorat Pemprov Jakarta. Informasi betapa kaya rayanya pejabat Pemprov Jakarta itu sangat jelas,” tegasnya.
“Setidaknya Inspektorat bisa mulai memeriksa 25 orang Kepala Dinas dan Deputi Gubernur Jakarta berdasarkan data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2021,” tandasnya.(red)















You must be logged in to post a comment Login