Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya

Jember, Berita Patroli – Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Jember, Jawa Timur diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Propam Polres Jember dan Polda Jawa Timur telah memeriksa kedua oknum polisi yang berinisial BA dan SH.

Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto mengatakan, kasus ini sudah ditangani Propam Polres Jember.

“Yang menangani Propam, itu sudah kami tangani dan kami proses,” ujarnya pada Jumat (2/12/2022)

Sugeng mengatakan kasus ini merupakan permasalahan internal Polisi dan ia enggan untuk mengungkapkannya secara detail.

“Tapi kalau urusan internal, itu memang kami tidak usah gembar-gembor dulu,” terangnya.

Kedua oknum Polisi tersebut telah menjalani tes urine dan Sugeng menyatakan akan menindak tegas keduanya.

“Jangan khawatir, pimpinan kita akan menindak tegas itu,” tambahnya.

Kini kedua oknum Polisi yang diduga mengkonsumsi sabu-sabu akan menjalani sidang kode etik di kepolisian dan sidang di pengadilan.

“Di internal kepolisian juga pasti ada sidang, ada beberapa anggota yang tahun ini, selain kode etik juga sidang pengadilan,” jelasnya.

Menurutnya, kesalahan anggota Polisi akan langsung ditindak oleh atasan dan kini Kapolres Jember sudah turun tangan menangani.

“Ada beberapa anggota kita, selain sidang kode etik, juga sidang pengadilan juga, intinya pak Kapolres saat ini sudah tidak ada ampun, dan akan melakukan tindakan tegas,” imbuhnya dikutip

“Pak Kapolres saat ini sudah tidak ada ampun, beliau tegas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP, Hery Purnomo menyatakan dua anak buahnya yang mengkonsumsi narkoba akan ditindak secara tegas dan dihukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Yang jelas sudah kami proses, dan akan tindak tegas bagi anggota yang menggunakan narkoba, kami sudah tindak ini (tidak kasih ampun),” tegasnya.

Sebelumnya, dua polisi di Polres Nias terlibat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan telah ditetapakan sebagai tersangka.

Kedua polisi ini bernama Bripka Erwin Lahagu dan Brigadir Joko alias JYP yang ditahan bersama seorang warga sipil.

Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu membenarkan adanya penetapan tersangka kepada keduanya.i

Menurutnya, kedua polisi tersebut terancam kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun karena diduga jadi pengedar sabu-sabu.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” jelasnya pada Senin (31/10/2022).

Barang bukti yang diamankan dari tangan Bripka Erwin Lahagu berupa sabu-sabu seberat 2,76 gram.

Sedangkan dari tangan Brigadir Joko ditemukan sabu-sabu seberat 20,39 gram.

Narkoba jenis sabu-sabu ini didapatkan dari Brigadir AIS Al Imran Situmorang yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan kasus narkoba juga.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top