Uncategorized
LAPORAN KANDAS, KINERJA KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN DIPERTAYAKAN WARGA.

Ketua LSM BPPI dikonfirmasi wartawan di Kejari Lamongan
Lamongan, Berita Patroli,. Kejaksaan Negeri (Kejari) di anggap Warga Bogobabadan, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, tidak bisa menyelesaikan Kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa setempat.
Pasalnya, beberapa kali warga melaporkan di Kejaksaan Negeri dengan kasus yang sama sampai saat ini tidak ada tindakan lebih lanjut dari Kejari Lamongan. Justru Warga sekitar menduga ada kong kalikong antara Kejari kepada Oknum Kades.
” kalau menurut saya pribadi mungkin sudah ada kong kalikong pihak Kejari dan Kades. Karena kita sebagai warga tidak pernah sama sekali di panggil untuk membuat kesepakatan terkait nominal itu”. Ungkapnya sumber terpercaya Senin (7/11/2022).
Sedangkan menurut Sulaiman Ketua LSM BPPI, perwakilan Masyarakat yang mendampingi Laporan di Kejari saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan ia merasa geram dengan penjelasan Kasi Intel Kejaksaan Negeri, sebab apa yang di sampaikan Kasi Intel Condro Maharanto SH.MH. penarikan biaya PTSL sebesar Rp. 800.000.00 per bidang tersebut sudah sesuai aturan Perbup (Peraturan Bupati). Namun tidak di tunjukan Nomer Perbup yang telah di sampaikan.
” Aneh apa yang di sampaikan Kasi Intel Condro Maharanto SH.MH. biaya penarikan PTSL sebesar Rp. 800.000.00 itu katanya sudah aturan dari Perbup (Peraturan Bupati). Namun tidak di tunjukan Perbup Tahun berapa Nomer berapa. Tapi kasus ini untuk lebih jelasnya akan kami bawa di Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan Polda Jawa Timur. Kalau memang kasus ini sudah aturan Perbup biar lebih jelas dan Masyarakat harus tahu aturannya”. Jelasnya Sulaiman kepada Awak Media.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto. SH.MH. dikonfirmasi di Kantornya, Senin (7/11/2022) sekira pukul 14.00 menjelaskan, Laporan yang di terima sudah pernah di laporkan di Polres dan juga Inspektorat Kabupaten Lamongan. Sedangkan beliaunya juga sudah dua kali menerima laporan yang sama.
“menurut Pimpinan kami, balasan surat dari LSM BPPI bahwa Laporan dengan kasus yang sama Desa yang sama sudah sering kami terima dan kami sudah pernah melakukan Klarifikasi kepada beberapa warga kurang lebih 50 Orang hasilnya tidak ada yang merasa di rugikan. Itu semua atas kesepakatan Warga. Sedangkan penarikan sebesar Rp.800.000.00 itu sudah aturan dari Perbup (Peraturan Bupati). Tidak hanya itu, sebelum laporan ini masuk di Kejaksaan, Laporan ini juga sudah masuk di Polres dan juga Inspektorat dan hasilnya sama. Intinya seluruh APH Kabupaten Lamongan ini sudah tahu semua Kasus ini”. Jelasnya.
Tidak hanya itu, di singgung terkait langkah apa yang akan di lakukan pihak Kejaksaan Negeri Lamongan dengan adanya keluhan Masyrakat yang merasa keberatan atas nilai biaya PTSL sebesar itu, Kasi Intel Condro Maharanto SH.MH. tidak menanggapi.
” Mau bagaimana lagi kasus ini sudah pernah kami Klarifikasikan terhadap beberapa Warga. Dan ini memang aturan dari Perbup (Peraturan Bupati)”.Tungkasnya.(Syn/Yet).

You must be logged in to post a comment Login