Uncategorized
LAGI-LAGI Toko Swalayan Amanah di Desa Pagu Kediri, Jual barang yang sudah Expired, Tidak ada Tindakan Tegas dari APH dan Dinas Terkait

Kediri, Jatim – Berita Patroli
Toko/Swalayan Amanah dan Grosir bahan pokok, tepatnya di wilayah Pagu, Kab Kediri telah di adukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), pasalnya telah menjual produk WINGS Shampo yang sudah masa kadaluarsa/Exspired. Pengaduan konsumen sebut saja Siska beralamat di Desa Brenggolo Kec. Plosoklaten, Kab Kediri itu Jum’at 04/11/2022 , langsung di tindak lanjuti oleh Yadi selaku pihak (LPK-RI) Kediri, karena tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum dan dinas terkait.
“Setelah di cek di toko Amanah Jum’at 04/11/2022, pukul 14.30.wib ditemukan beberapa jenis WINGS Shampo yang sudah Exspired, selaku pembeli/konsumen di toko Swalayan Amanah saat di wawancarai media ini, Siska mengatakan “saya tidak tau jika produk WINGS Shampo tersebut sudah Exspired, karena saya tidak punya pemikiran yang negatif kepada toko/Swalayan tersebut di karenakan toko/Swalayan tersebut setiap hari selalu ramai dengan pengunjung, karena terkenal toko tersebut distributor.

Beberapa barang yang sudah expired
Setelah saya sampai rumah saya cek daftar pembelanjaan sesuai, akan tetapi saya merasa aneh dengan produk WINGS Shampo yang saya beli di toko Amanah tersebut WINGS Shampo dalam kemasannya terlihat sudah kusam, kotor dan sudah tidak layak jual” Paparnya
Lanjutnya “saya cek kadar berlakunya/Exspired ternyata sudah habis pada tanggal 14/06/22 dan 15/02/22, dan setelah saya mengetahui barang WINGS berupa shampo itu sudah Exspired saya tidak berani memakai, dari kejadian dan pengalaman ini saya melapor ke pihak (LPK-RI) di wilayah Kediri, agar dari pengalaman saya ini, bisa menjadi pelajaran bagi konsumen lain agar lebih berhati hati terhadap barang yang mau di beli” pungkas Siska.
Selanjutnya, setelah media dan pihak (LPK-RI) mengkonfirmasi kepada pemilik toko ibu Titik Sumarsidah terkait hal tersebut melalui via WhatsApp 04/06/22
Tidak ada respon dan justru no WhatsApp media dan pihak (LPK-RI) ini telah di blokir.
Jelas dengan kejadian ini pihak pemilik toko tidak ada niatan baik terkait pengaduan dari konsumen yang merasa di rugikan.
Perbuatan Toko/Swalayan dan distributor tersebut adalah salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang, dan hal ini tentu melanggar UU Perlindungan Konsumen. Dengan demikian patut diadukan kata Yadi selaku ketua LPK-RI Kediri.
“Sebagai pelaku usaha dilarang menjual barang yang sudah expired, sebab apabila barang tersebut telah melewati jangka waktu dan masih diperjual belikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi/di gunakan dan ini telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen apa saja larangan bagi pelaku usaha” tambahnya.
Lanjutnya Yadi menjelaskan, “Berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.”
“Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).” Pungkas Yadi kepada awak media. (Nyoto)















You must be logged in to post a comment Login